Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

UMK Banyumas Untuk 2023 Baru Diputuskan Nominalnya Awal Desember 2022

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas bakal dipastikan besarannya di Tahun 2023 pada awal Desember 2022 mendatang

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
ILUSTRASI UMK 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas bakal dipastikan besarannya di Tahun 2023 pada awal Desember 2022 mendatang. 

UMK diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun ini.

Kabid Perhubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Tasroh mengatakan baru mendapatkan kabar pada 7 Desember 2022 UMK baru akan diputuskan.

"Sampai sekarang belum ada keputusan, UMK baru diputuskan nanti 7 Desember 2022.

UMP Jateng juga baru diputus 28 November," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Aliran Suap Miliaran Rupiah Seleksi Perangkat Desa Demak, Polisi: Dekan FISIP UIN Walisongo Tak Tahu

Baca juga: Tolak Batas Kenaikan UMK 10 Persen, Apindo Jateng: Alasan Tingkatkan Daya Beli Itu Urusan Pemerintah

Dalam minggu ini, masih menurut Tasroh, beberapa pihak masing melakukan rapat - rapat dengan lintas kepentingan, seperti pengusaha hingga organisasi yang menaungi para pekerja.

"Ada kenaikan, cuman beberapa persen dari sekarang dan belum ada putusan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Serkat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Haris Subiyakto mengungkapkan pihaknya mengusulkan 13 persen kenaikan UMK senilai Rp 2,5 juta.

"Usulan kenaikan 13 persen kami juga karena melihat inflasi saat ini.

Kemudian juga menyesuaikan dengan harga - harga kebutuhan pokok," ungkapnya. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved