Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

46 Desa Sudah Miliki Satgas Adat Istiadat, Bentukan Dinas PMD Kudus, Ini Tugas Mereka

Satgas Adat Istiadat dibentuk Dinas PMD Kabupaten Kudus yang bertugas membantu setiap desa dalam mengembangkan potensi budaya yang dimiliki.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
PEMKAB KUDUS
Sosialisasi Budaya Desa Adaptif di Hotel @Hom Kudus oleh Dinas PMD Kabupaten Kudus, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - 46 dari 123 desa di Kabupaten Kudus kini sudah memiliki Satuan Tugas (Satgas) Adat Istiadat. 

Satgas tersebut dibentuk Dinas PMD Kabupaten Kudus yang bertugas membantu setiap desa dalam mengembangkan potensi budaya yang dimiliki.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMD Kabupaten Kudus, RR Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, satgas ini juga bertugas memberikan fasilitas kepada desa dalam mengembangkan perekonomian melalui budaya. 

Artinya, mereka bertugas mengakomodir potensi budaya di masing-masing desa dan mengeksplore setiap potensi yang ada. 

Baca juga: Ahli Waris Perangkat Desa, RT, dan BPD di Kudus Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Mitigasi Bencana Berbasis Kearifan Lokal, MRC Teliti Tujuh Daerah di Kudus

"Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, 46 di antaranya sudah memiliki satgas adat istiadat."

"Termasuk Desa Kaliputu, Kecamatan Kota," terangnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, dengan adanya satgas adat istiadat, bisa memudahkan pemerintah daerah dalam menciptakan desa yang adaptif terhadap budaya.

Satgas adat istiadat ini merupakan kumpulan masyarakat yang khusus bergerak dalam bidang pelestarian, pengembangan, dan kemajuan adat istiadat.

Juga nilai sosial budaya yang bergerak dari, oleh, dan untuk desa.

Lilik menjelaskan, ada lima unsur masyarakat yang tergabung dalam satgas.

Baca juga: DPRD Kabupaten Kudus Harmonisasi 8 Ranperda Inisiasi Dewan Tahun 2022

Meliputi pemerintah desa, tokoh masyarakat, budayawan, tokoh perempuan, dan generasi muda.

Menurut dia, kelima unsur tersebut harus terpenuhi, mengingat saat ini berada dalam era serba teknologi, sehingga membutuhkan keberadaan remaja yang cakap dan terampil. 

"Dalam mengembangkan potensi budaya bernilai ekonomi, kami memiliki 5 langkah strategis."

"Meliputi brand, regulasi, penggalian, pengakuan, serta pelestarian dan pengembangan," ujarnya.

Baca juga: RTLH di Kudus Capai 7 Ribu Unit, Pemkab Kudus Janji Anggarkan di 2023

Dia menyebut, pelestarian dan pengembangan bisa digali melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah atau ekstrakurikuler, pemutaran film, seminar, hingga workshop atau pelatihan. 

Dalam tiga tahun ke depan, lanjutnya, dinas akan mendampingi desa-desa dalam mengembangkan potensi budaya masing-masing. 

Pihaknya mendorong agar setiap desa di Kudus memiliki satgas adat istiadat, guna mempermudah dinas dalam menyampaikan langkah-langkah strategis pengembangan ekonomi desa. 

"Harapan kami, dengan budaya masyarakat bisa hidup."

"Tidak ada lagi stereotip bahwa budayawan itu tidak bisa menghasilkan uang," katanya. (*)

Baca juga: Bulog Jateng: Sejak Awal Tahun, Serapan Gabah dan Beras Sudah Capai 105.000 Ton

Baca juga: Honda WRV Tampil di GIIAS Semarang, Bakal Jadi Primadona Customer di Jawa Tengah?

Baca juga: Bagi Sumarno, Tujuan Pospenas IX Solo Adalah Ajang Silaturahmi, Minta Santri Utamakan Sportivitas

Baca juga: Alhamdulillah, Jalur Penghubung Bodas-Klasem Pekalongan Sudah Bisa Dilalui, 11 Hari Tertutup Longsor

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved