Kriminal Hari Ini
Altalarik Warga Semarang Untung Rp 40 Juta, Hasil Produksi dan Jual Uang Palsu Selama Dua Bulan
Uang palsu itu diproses dengan cara kertas HVS diprint lalu distampel dibungkus menggunakan kertas minyak yang telah dicat emas.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pelaku pengedar uang palsu dibekuk jajaran Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Dua pelaku itu bernama Adimas Widodo Saputra dan Altalarik Marcelino Hariyanto.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi seorang pria menukarkan uang di Warteg Dewi Jalan Singosari Timur Semarang pada Kamis (17/11/2022).
Pria itu diketahui bernama Adimas Widodo Saputra.
Baca juga: Bapenda Kota Semarang: E-SPPT Mulai Diterapkan Desember 2022
"Saat dilakukan pengembangan, uang itu didapatkan dari percetakan milik Altalarik Marcelino Hariyanto," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, Adimas memiliki peran membeli uang palsu dan mengedarkannya.
Sementara Altalarik Marcelino Hariyanto memiliki peran membuat dan mengedarkan uang palsu.
"Kami terbitkan dua laporan model A kepada masing-masing tersangka," tuturnya.
Barang bukti yang disita, kata AKBP Donny, satu printer, penggaris ukuran 30 sentimeter, kertas sampul yang telah disemprot warna emas, dua stampel bergambang Bung Karno, satu gunting, dua lem, dua eyeshadow, 10 cat semprot.
Baca juga: Pria di Semarang Nuker Uang Palsu ke Warteg, Ketahuan Malah Ngajak Duel Pakai Gunting
Kemudian uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 4 juta, uang palsu pecahan Rp 20 ribu sebanyak Rp 260 ribu, dan uang palsu senilai Rp 600 ribu siap potong.
"Terhadap kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang."
"Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutur dia,
Tersangka Altalarik Marcelino Hariyanto mengaku telah memproduksi uang palsu senilai Rp 70 juta.
Uang palsu itu dijual Rp 1 juta untuk uang palsu senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Honda WRV Tampil di GIIAS Semarang, Bakal Jadi Primadona Customer di Jawa Tengah?
"Uang palsu itu diproses dengan cara kertas HVS diprint lalu distampel dibungkus menggunakan kertas minyak yang telah dicat emas."
"Kemudian dilem dan dicat semprot warna merah agar lebih terang," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, uang palsu dijualnya secara online.
Dirinya telah mempersiapkan aplikasi telegram untuk sarana komunikasi dengan pembeli.
Dia telah memproduksi uang palsu selama dua bulan.
Baca juga: AWAS Modus Baru Peredaran Uang Palsu, Berikan Pinjaman Tunai Syarat Bayar Administrasi 10 Persen
"Uang yang diproduksi pecahan Rp 100 ribu dan Rp 20 ribu totalnya sekira Rp 50 juta."
"Keuntungan yang saya peroleh sekira Rp 40 juta," tutur dia.
Sementara itu Adimas Widodo Saputra mengaku telah tiga kali membeli uang palsu.
Dirinya membeli palsu senilai Rp 300 ribu dengan harga Rp 100 ribu.
"Uang itu untuk beli makan di warung."
"Pernah uangnya tidak bisa dipakai karena warnanya memudar," tutur dia. (*)
Baca juga: Detik-detik Kukuh Warga Paingan Sragen Nyaris Tewas Terbakar, Sudah Dikepung Api Saat Bangun Tidur
Baca juga: Bos CV Samudera Chemical Berstatus DPO, Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Baca juga: Bagi Sumarno, Tujuan Pospenas IX Solo Adalah Ajang Silaturahmi, Minta Santri Utamakan Sportivitas
Baca juga: Kisah Nurhayati Korban Gempa Cianjur, Empat Jam Tertimbun, Bangunan Seketika Ambruk Saat Mengaji