Berita Semarang
Tuntutan Susi Semarang ke Perhutani Kendal soal Kematian Suaminya Tertimpa Pohon Tumbang
Susi Handayani (30) kini masih terbaring lemah di klinik Assalamah, dekat rumahnya.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Susi Handayani (30) kini masih terbaring lemah di klinik Assalamah, dekat rumahnya di perbatasan Kota Semarang-Kendal.
Ia harus opname akibat terkena sakit tifus.
Perempuan itu adalah istri dari Avieq Avendi (31) pemotor yang meninggal dunia tertimpa pohon jati saat melintas di Jalan Palir Kaliancar, Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (7/10/2022).
Ia kelelahan selepas hampir dua bulan ini harus berjibaku mengurus keluarganya.
Ia kehilangan suami, dan kedua anaknya harus alami luka-luka selepas kejadian pohon tumbang tersebut.
"Iya saya kena tifus, asal lambung naik, ini dirawat di klinik, seumur hidup baru sekali ini diopname," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (24/11/2022).
Kendati sakit, ia masih berupaya untuk memperjuangkan kesembuhan anaknya.
Ia meminta kepada beberapa pihak seperti Perhutani supaya mau membantu biaya pemulihan anak keduanya yang alami luka parah di kepala akibat terkena pohon jati tumbang di kawasan Perhutani.
"Iya, anak kedua saya Asyalin masih usia dua tahun harus tiga kali operasi, tempurung otaknya sementara ini dipindah sehingga kepala sisi kanan cekung," katanya.
Ia pun berharap ada beasiswa pendidikan bagi kedua anaknya yang menjadi korban.
Apalagi sekarang ia adalah orangtua tunggal. Tentu berat baginya yang hanya seorang pekerja pabrik harus menanggung dua anak.
"Kejadian ini dampaknya bakal kami tanggung seumur hidup, saya hanya ingin ada masa depan buat kedua anak saya," jelasnya.
Ia menyebut, Perhutani memang sempat datang ke rumahnya selama dua kali.
Pertama, saat pemakaman suaminya lalu pihak Perhutani memberikan uang sebesar Rp3 juta.
Uang itu habis digunakan untuk biaya pemakaman.
Kedua, Perhutani datang dengan memberinya uang Rp4,5 juta hasil penggalangan dana dari karyawan Perhutani.
"Habis itu tak ke sini lagi, tidak tanya kabar lagi. Apakah mau lepas tangan? Mereka anggap kejadian itu sebagai musibah," jelasnya.
Terpisah,Humas Perhutani Kendal, Maswan, mengatakan, sudah melakukan tanggap sosial terhadap kejadian pohon tumbang yang menimpa pemotor di Palir, Ngaliyan, Kota Semarang.
Tanggap sosial yang dilakukan dengan memberikan santunan sebagai bentuk rasa empati.
Terkait keluarga pengguna jalan yang meninggal menuntut tanggung jawab lebih, Perhutani belum dapat memenuhi namun akan diupayakan andaikata ada kebijakan dari pusat.
"Kami tidak bisa memberikan kepastian tapi kami usahakan, kami sebelumnya sudah tanggap darurat memberi santunan dan identifikasi korban," bebernya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Pihaknya mengaku, telah melaporkan kejadian tersebut hingga ke tataran di direksi Perhutani Jakarta.
Meskipun tidak ada ketentuan khusus terkait musibah di kawasan hutan, nantinya penentu kebijakan ada di direksi Perhutani Jakarta.
"Kami yang jelas sudah melakukan upaya step by step," bebernya.
Usia pohon tumbang yang menewaskan Avieq Avendi (31) masih dalam kategori pohon produktif dengan usia sekira 30 tahun.
Artinya, pohon itu belum masuk masa daur tebang. Pohon yang masuk usia daur tebang dalam ketentuan Perhutani yakni di usia pohon 40,50, hingga 60 tahun,
Kondisi berbeda ketika pohon itu mati atau lapuk lalu dibiarkan begitu saja berarti ada kelalaian.
Namun, Maswan mengklaim, pohon itu masih segar dan masuk dalam kategori pohon produktif yang belum masuk masa tebang.
"Terkait adanya musibah (pohon tumbang) Wallahualam siapa yang dapat mengukur ketahan pohon, kami pun tidak ada kegiatan di sana," paparnya.
Begitupun ketika terjadi peristiwa tersebut, Perhutani tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi kejadian.
"Ya tumbang karena terkena angin. Kalau penyebab detailnya harus ada uji teknis, pohon itu tumbang apakah karena akar cengkraman berkurang, atau penyebab lainnya," katanya.
Namun yang jelas, pihak Perhutani mengklaim kejadian itu murni kecelakaan karena sebelumnya tidak ada aktivitas perhutani seperti penggalian tanah, penebangan pohon dan lainnya.
Soal perawatan pohon di Perhutani juga sesuai SOP kehutanan berupa perawatan hanya untuk silvikultur pohon, tidak ada perawatan khusus karena sudah masuk pohon yang tidak perlu penanganan seperti pemberian pupuk maupun perawatan lainnya.
"Lokasi kejadian (Jalan Palir, Kaliancar, Ngaliyan) itu masuk status tapak kawasan hutan yang dipergunakan oleh pemerintah daerah sebagai jalan pemerintah Kota," tuturnya. (*)