Berita Semarang
Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Parkir di Rest Area Dibekuk Polisi, Inilah Sasaran Korbannya
Polres Semarang menangkap seorang pria pencuri barang berharga di dalam mobil yang terparkir di Rest Area KM429
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang menangkap seorang pria pencuri barang berharga di dalam mobil yang terparkir di Rest Area KM429, Tol Semarang-Solo, tepatnya wilayah Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Pencuri yang berinisial E (38), warga Kota Cilegon, Provinsi Banten itu tidak melakukan kejahatannya sendirian, melainkan bersama tiga orang yang menjadi komplotannya pada Rabu (9/11/2022).
Sementara itu, tiga orang lainnya juga telah ditangkap oleh Polres Boyolali.
Ke-empat pencuri itu ditangkap pada Selasa (22/11/2022) lalu di lokasi berbeda.
Dari tayangan CCTV di rest area tersebut, E bersama kawanannya semula datang menggunakan sebuah mobil Sigra dan berhenti di dekat mobil sasarannya, yaitu Soluna.
Pencurian itu dilakukan mereka pada sekitar pukul 04.30 WIB saat mobil sasarannya kosong atau ditinggal pemiliknya untuk beristirahat.
Tak sampai satu menit, para pencuri langsung menggasak barang-barang di mobil seperti ponsel, tiga tas berisi uang total senilai Rp 14 juta, perhiasan emas berupa cincin, gelang dan kalung, serta surat-surat berharga.
Dari penuturan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika, kawanan pencuri itu sebelumnya kerap beraksi dan menyasar kawasan rest area di seluruh Tol Trans Jawa, mulai dari Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten hingga Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
“Jadi pelaku berkeliling ke sejumlah rest area dan menyasar mobil-mobil yang kosong ditinggal pemiliknya beristirahat,” ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Kawanan pencurian di dalam kawasan rest area itu merupakan para residivis yang sebelumnya juga merupakan kawanan copet di atas kapal penumpang, di jalur penyeberangan Merak- Bakauheni.
Diketahui karena ruang gerak kawanan copet tersebut kian sempit serta sulit mendapatkan sasaran, akhirnya mereka beralih mencuri barang-barang para pengunjung rest area jalan tol.
E sendiri mengaku bersama teman-temannya memang menyasar rest area lantaran banyak mobil yang kosong.
“Sasarannya pengunjung rest area yang sedang lengah atau tertidur untuk mengambil barang- barang berharga dari dalam mobilnya,” kata E.
AKBP Yovan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Atas kerjasama dengan pihak TMJ dan berbekal CCTV, kami dibantu oleh Polres Cilegon Banten mengamankan E saat bersembunyi di daerah Cilegon, Provinsi Banten,” imbuhnya.
Kapolres mengimbau para pengunjung rest area yang sedang beristirahat untuk memastikan seluruh pintu terkunci dan jendela mobil tertutup rapat.
Atas kejahatannya, tersangka pelaku pencurian akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 (Tujuh) tahun. (*)
Baca juga: KABAR Terbaru Liga 1, Arema FC Terancam Tak Dapat Lisensi AFC, Imbas Tragedi Kanjuruhan Malang
Baca juga: DPMPTSP Sleman Beri Kemudahan Pengurusan NIB
Baca juga: Jumat Berkah, Polres Wonogiri Serahkan Bantuan untuk Renovasi Masjid di Desa Sendang
Baca juga: Akademisi Jateng : Ganjar Pranowo - Erick Thohir Duet yang Saling Melengkapi