Berita Narkotika
Residivis Asal Banyumas Ini Masih Kecanduan Sabu, Alasannya Buat Tingkatkan Stamina
Tersangka yang ditangkap yaitu GW (40), karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka berikut barang buktinya.
Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022) siang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan, kasus tersebut terungkap pada Sabtu (15/10/2022) sekira pukul 01.00.
Baca juga: Hujan Angin Akibatkan Pohon Tumbang, Timpa Rumah Warga di Pengadegan Purbalingga
Tersangka yang ditangkap yaitu GW (40), karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Tersangka ditangkap di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelas AKP Achirul Yahya kepada Tribunjateng.com, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Soal Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga, Ganjar: Pemda Buat Event Agar Mengundang Wisatawan
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat sekira 0,43 gram, 1 telepon genggam, 1 sepeda motor, uang tunai Rp 100 ribu, dan potongan lakban warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka, dia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina.
Tersangka sudah memakai sabu sebanyak lima kali.
Biasanya sabu yang sudah dipesan, dia yang mengambil, lalu dipakai bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Ini Hasil Pantauan Pilkades Serentak di Purbalingga, Imam Wahyudi: Partisipasi Warga Luar Biasa
"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika."
"Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya AKP Yahya.
Dia menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia bakal dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)
Baca juga: Pemkot Semarang Galang Bantuan Korban Gempa Cianjur, Buka Posko di Balai Kota Selama Lima Hari
Baca juga: Hasil Persetujuan APBD Kota Tegal TA 2023, Anggaran Belanja Daerah Ditetapkan Jadi Rp 1,2 Triliun
Baca juga: Terima Kasih Bupati Fadia Arafiq, Raperda APBD Kabupaten Pekalongan TA 2023 Disetujui DPRD
Baca juga: Kala Bos Manchester United Merespon Kritikan Cristiano Ronaldo, Avram Glazer: Saya Hargai Semua Itu