Berita Semarang
Fajar Pastikan Desember Sudah Rampung, Pembongkaran Pasar Relokasi Johar di Lahan MAJT Semarang
Kemungkinan awal Desember 2022 akan dilakukan pembongkaran dengan catatan SP diberikan oleh Disdag Kota Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang pastikan Pasar Johar Relokasi yang menempati lahan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), merupakan pasar liar.
Hal itu karena perjanjian sewa pada lahan tersebut sudah habis pada Januari 2022.
Pemkot Semarang juga tak lagi memungut retribusi di Pasar Johar Relokasi.
Baca juga: Perkuat Silaturahmi, UIN Raden Fatah Palembang Lakukan Kunjungan PPL ke UIN Walisongo Semarang
"Karena izin sudah selesai dan tidak ada retribusi, jadi Pasar Johar Relokasi merupakan pasar liar," ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto kepada Tribunjateng.com, Minggu (27/11/2022).
Dia menerangkan, seusai Pasar Johar terbakar pada 2015, Pemkot Semarang menyewa lahan MAJT.
Lahan yang disewa untuk menampung sementara pedagang Pasar Johar Semarang.
Di lahan MAJT Pemkot Semarang juga membangun lapak untuk pedagang.
Baca juga: Ketika Petugas Damkar Kota Semarang Diminta Tangkap Sosok Putih Ini, Bukan Padamkan Kebakaran
“Bangunam pasar merupakan aset milik Pemkot Semarang, namun lahan milik MAJT," paparnya.
Menyoal pembongkaran Pasar Johar Relokasi, Fajar memberikan penegasan.
Pasar relokasi itu tetap akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.
Meski demikian, pembongkaran menunggu Surat Peringatan (SP) dari Disdag Kota Semarang.
Baca juga: 5 Begal Beraksi di Jalan Widoharjo Semarang, Rampas Motor dan Lukai Korban
"Kemungkinan awal Desember 2022 akan dilakukan pembongkaran dengan catatan SP diberikan oleh Disdag Kota Semarang."
"Namun target Pemkot Semarang, Desember 2022 pasar relokasi sudah bersih," tegasnya.
Dijelaskannya, pembongkaran harus didasari tiga kali SP dari Disdag Kota Semarang.
Baca juga: Sentra IKM Logam KIW Semarang Terus Bertumbuh, Sunaryo: Transaksi Per Kios Bisa Rp 50 Juta/Bulan
Jarak SP pertama hingga ke tiga dua pekan, karena satu SP ke SP lainnya berjarak tujuh hari.
Setelah SP ke tiga, Satpol PP Kota Semarang akan melaksanakan somasi dan pembongkaran.
"Larangan berdagang dan menempati Pasar Johar Relokasi juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah dan hibah hanya untuk keagamaan."
"Jadi lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersil," tambahnya. (*)
Baca juga: Calon Klub Anyar Cristiano Ronaldo, Al Nassr Sudah Siap Sodorkan Kontrak Tiga Tahun
Baca juga: Berikut Daftar Hadiah Peserta Piala Dunia 2022, Sang Juara Bakal Dapat Rp 659,127 Miliar
Baca juga: Inilah Cody Gakpo, Kandidat Pengganti Cristiano Ronaldo di Manchester United, Pemain Timnas Belanda
Baca juga: Bantu Tanggulangi Kemiskinan, PMI dan PGRI Batang Berkolaborasi Realisasikan Program RTLH