Pemilu 2024
Data Update Pendaftaran PPK di Jepara, KPU: Sudah Ada 898 Pendaftar, Besok Selasa Hari Terakhir
Pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibuka pada 20 November 2022, tercatat sudah ada 898 orang di Kabupaten Jepara.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Sejak pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka pada 20 November 2022, tercatat sudah ada 898 orang yang mendaftar.
Jumlah pendaftar akan bertambah saat masa pendaftaran resmi ditutup pada Selasa (29/11/2022).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, data jumlah pendaftar bisa berubah sebelum masa penutupan pendaftaran.
Hingga saat ini baru 898 pendaftar.
Namun yang sudah melengkapi berkas di aplikasi Siakba ada 284 orang.
Baca juga: Pemilu 2024, Warga Diminta Tanggapi Rancangan Dapil DPRD Jepara
Baca juga: DPRD Jepara Setujui Raperda APBD 2023 Sebesar Rp 2,517 Triliun
"Sementara yang menyerahkan berkas ke kantor KPU ada 134 orang," ujar Muhammadun kepada Tribunjateng.com, Senin (28/11/2022).
Terkait kuota PPK yang dibutuhkan, dia menyampaikan, setiap kecamatan akan diisi 5 PPK.
Namun dia berharap di tiap kecamatan jumlah pendaftar dua kali lipat dari kuota yang dibutuhkan.
Terkait syarat-syarat pendaftaran, semuanya tertera dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Baca juga: Sempat Rusak, Jembatan Kalitempur di Jepara Kini Telah Diperbaiki
Berikut rinciannya.
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Baca juga: Kandang Persijap Jepara Stadion GBK Kembali Dicek Kementerian PUPR