UMK 2023
Upah Minimum DKI Jakarta Tahun Depan Ditetapkan Jadi Rp 4,9 Juta
Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sudah dapat dipastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan 2022.
Jika dinominalkan adalah menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4,6 juta per bulan.
Adapun dalam penghitungannya, dewan pengupahan menerapkan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Pemprov DKI Jakarta sedang memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Baca juga: Ditemui Buruh di Solo, Ganjar Komitmen Tindaklanjuti Usulan Penyesuaian Upah
Meskipun demikian, Disnakertrangi DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.
Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
Ini diungkapkan seusai gelaran rapat pimpinan.
"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI adalah 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Sayang Kalau Tidak Diambil, Ini Cara Pengambilan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di Kantor Pos
Lebih lanjut Andri berkata, besaran kenaikan itu sesuai usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).
Kenaikan 5,6 persen itu mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI."
"Ini sesuai usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan."
"Dimana mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya.
Baca juga: 13.086 Orang Belum Mengambil Bantuas Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya
Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan, UMP 2023 diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022).
Adapun UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta"
Baca juga: Inilah Kampung Tertib Lalu Lintas Pertama di Salatiga, Sinoeng: Perilaku Justru Lebih Penting
Baca juga: Data Update Pendaftaran PPK di Jepara, KPU: Sudah Ada 898 Pendaftar, Besok Selasa Hari Terakhir
Baca juga: Storyteller Mengupas Danau Rawapening di Tanasurga Resto Salatiga, Begini Cara Mereka
Baca juga: Wajib Tiap Rabu, ASN Pemkab Kudus Gunakan Seragam Tenun Glagahwaru
tribunjateng.com
UMK 2023
DKI jakarta
Disnakertrangi DKI Jakarta
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Andri Yansyah
Buruh di Solo Sudah Terima Gaji Sesuai UMK 2023? Gibran: Kalau Belum, Lapor Saya! |
![]() |
---|
Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya |
![]() |
---|
Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kabupaten Kudus Rp 2.439.813, Cek Daftar Kota Lainnya |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Seusai Penetapan UMK 2023 di Jateng, Frans Kongi: Kami Tunggu Putusan Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023 |
![]() |
---|