Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Upah Minimum DKI Jakarta Tahun Depan Ditetapkan Jadi Rp 4,9 Juta

Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sudah dapat dipastikan, upah minimum provinsi (UMP) 2023 DKI Jakarta akan mengalami kenaikan 5,6 persen dibandingkan 2022.

Jika dinominalkan adalah menjadi Rp 4.901.798 dari sebelumnya Rp 4,6 juta per bulan.

Adapun dalam penghitungannya, dewan pengupahan menerapkan aturan dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Pemprov DKI Jakarta sedang memfinalisasi aturan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Baca juga: Ditemui Buruh di Solo, Ganjar Komitmen Tindaklanjuti Usulan Penyesuaian Upah

Meskipun demikian, Disnakertrangi DKI Jakarta mengungkapkan, UMP DKI Jakarta naik menjadi Rp 4.901.798.

Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.

Ini diungkapkan seusai gelaran rapat pimpinan.

"Insya Allah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI adalah 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Sayang Kalau Tidak Diambil, Ini Cara Pengambilan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) di Kantor Pos

Lebih lanjut Andri berkata, besaran kenaikan itu sesuai usulan Pemprov DKI Jakarta dalam sidang dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (22/11/2022).

Kenaikan 5,6 persen itu mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan menggunakan perhitungan variabel alfa sebesar 0,2.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI."

"Ini sesuai usulan yang disampaian pada saat rapat sidang dewan pengupahan."

"Dimana mengusulkan sebesar 5,6 persen sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0,2," tuturnya.

Baca juga: 13.086 Orang Belum Mengambil Bantuas Subsidi Upah Rp 600 Ribu, Hal Ini Diduga Jadi Penyebabnya

Sebagai informasi, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 disebutkan, UMP 2023 diumumkan paling lambat pada Senin (28/11/2022).

Adapun UMP 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved