UMK 2023
Upah Minimum DKI Jakarta Tahun Depan Ditetapkan Jadi Rp 4,9 Juta
Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.
Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta"
Baca juga: Inilah Kampung Tertib Lalu Lintas Pertama di Salatiga, Sinoeng: Perilaku Justru Lebih Penting
Baca juga: Data Update Pendaftaran PPK di Jepara, KPU: Sudah Ada 898 Pendaftar, Besok Selasa Hari Terakhir
Baca juga: Storyteller Mengupas Danau Rawapening di Tanasurga Resto Salatiga, Begini Cara Mereka
Baca juga: Wajib Tiap Rabu, ASN Pemkab Kudus Gunakan Seragam Tenun Glagahwaru