Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2023

Upah Minimum DKI Jakarta Tahun Depan Ditetapkan Jadi Rp 4,9 Juta

Kepala Disnakertrangi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, UMP Ibu Kota akan meningkat 5,6 persen dari tahun ini sebesar Rp 4,6 juta.

Editor: deni setiawan
ISTIMEWA/DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI mata uang Rupiah. 

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naik 5,6 Persen, UMP DKI Jakarta 2023 Jadi Rp 4,9 Juta"

Baca juga: Inilah Kampung Tertib Lalu Lintas Pertama di Salatiga, Sinoeng: Perilaku Justru Lebih Penting

Baca juga: Data Update Pendaftaran PPK di Jepara, KPU: Sudah Ada 898 Pendaftar, Besok Selasa Hari Terakhir

Baca juga: Storyteller Mengupas Danau Rawapening di Tanasurga Resto Salatiga, Begini Cara Mereka

Baca juga: Wajib Tiap Rabu, ASN Pemkab Kudus Gunakan Seragam Tenun Glagahwaru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved