Wonosobo Hebat

DBHCHT Wonosobo Tahun Ini Tembus Rp 20 Miliar, Digunakan Buat Apa Saja?

PEMKAB WONOSOBO
Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Serta Edukasi Literasi Keuangan Bagi Masyarakat Pedagang Rokok di Kecamatan Kabupaten Wonosobo Tahun 2022, Senin (28/11/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pada 2022, Kabupaten Wonosobo mendapatkan alokasi DBHCHT sebesar Rp 13.526.673.000 dengan Silpa atau sisa pagu hingga 2021 sebesar Rp 6.776.753.281.

Sehingga angka ketersediaan anggaran DBHCHT Kabupaten Wonosobo pada 2022 tembus pada angka Rp 20.303.426.281. 

Menurut Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Wonosobo, Khristiana Dhewi, sosialisasi dan edukasi literasi keuangan akan terus dilakukan untuk menyasar masyarakat serta pedagang rokok. 

Ada 5 kecamatan yang menjadi tujuan yakni Kecamatan Kertek, Sapuran, Kepil, Kejajar, dan Garung.

Itu terdiri dari 500 unsur masyarakat dan 100 unsur pedagang. 

Baca juga: Bupati Afif Ajak Masyarakat Wonosobo Jaga Kelestarian Air dengan Tanam Pohon

Baca juga: Gerakan Pemuda Wonosobo (GPW) Bantuan untuk Korban Bencana Gempa Cianjur

“Kami ingin memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada masyarakat terutama pedagang rokok tentang barang-barang yang dikenai cukai barang hasil tembakau."

"Sehingga mereka dapat membedakan antara pita cukai asli dan palsu."

"Ini sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat,” ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).

Selain itu, pihaknya juga ingin memberikan wawasan tentang lembaga keuangan yang resmi dan aman, serta memiliki Program Kredit Usaha Rakyat Daerah yang murah bunganya.

Terkait penggunaan DBHCHT, Dhewi menjelaskan, alokasi DBHCHT tahun anggaran 2022 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021.

Baca juga: Pemilu 2024, Alokasi Kursi DPRD Kabupaten Wonosobo Masih Tetap 45, Ada Pergeseran Kursi di Dapil

Penggunaannya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat berbentuk BLT 30 persen dan program peningkatan kualitas BB serta peningkatan keterampilan kerja 20 persen.

Selebihnya, 10 persen digunakan untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Sementara itu, Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat mengatakan, penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebagaimana telah diatur dalam Permenkeu, untuk bisa ditaati dan dipatuhi.

“Penggunaan dana ini sudah diatur sedemikian rupa."

"Misalnya administrasi terpenuhi sehingga tidak ada satupun yang melanggar prosedur."

"Kami minta para perangkat daerah patuh terhadap regulasi sehingga manfaatnya sampai kepada masyarakat,” tegas Bupati melalui Tribunjateng.com, Selasa (29/11/2022).

Baca juga: Bulan Dana PMI Tahun 2022 Kabupaten Wonosobo Lampaui Target, Tembus Rp 1,4 Miliar

Terkait permodalan, Bupati Afif berharap, pedagang tidak terpengaruh dan terjerat dengan pinjaman online maupun pinjaman bodong.

Sebab menurutnya, sudah banyak korban yang terjebak sehingga harus menanggung kerugian besar.

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Tipe Madya Pabean C Magelang, Siswanto menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal di antaranya tidak terdapat pita cukainya, terdapat pita cukai bekas, pita cukai palsu, salah peruntukan dan personalisasi.

“Ciri-ciri rokok ilegal selain dilihat dari pita cukainya juga bisa dilihat dari nilai jualnya yang murah."

"Lalu tidak ada merek, tidak mencantumkan jumlah batang rokok, tidak mencantumkan jenis tembakau, dan tidak menuliskan nama pabrik serta lokasi di dalam bungkusnya,” jelas Siswanto. (*)

Baca juga: Penipu Arisan Online Catut Nama Kapolda Jateng, Banyak Warga Kota Semarang Jadi Korban

Baca juga: UMK 2023 Solo Diumumkan Besok Rabu, Gibran: Angka Sudah Ada, Dipastikan Naik

Baca juga: Pesan Wali Kota Pekalongan Kepada Pensiunan ASN: Jangan Diam di Rumah Agar Tidak Cepat Pikun

Baca juga: Inilah Sosok DDS Tersangka Meracuni Ayah Ibu dan Kakak Kandung di Magelang, Aktif di Kegiatan Pemuda