Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pemerintah Resmi Ajukan Yudho Margono Gantikan Jenderal Andika Perkasa

Pemerintah resmi mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudho Margono sebagai calon Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika Perka

Editor: m nur huda
Dispenal
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa bersama istri, Diah Erwiany dan KSAL Laksamana Yudo Margono bersama istri, Veronica Yulis di atas KRI Bima Suci, di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/12/2021) 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan setelah surat diterima, DPR akan menindak lanjutinya dengan menyiapkan mekanisme pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru.

Adapun komisi yang ditunjuk dalam hal ini adalah Komisi I DPR RI.

"DPR akan menindak lanjuti terkait mekanisme di DPR untuk menugaskan komisi terkait atau Komisi I untuk melaksanakan mekanisme terkait pergantian atau pengangkatan Panglima TNI yang baru," kata Puan.

Puan menyampaikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022 dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023.

Terkait hal ini, DPR kata Puan masih punya waktu yang cukup panjang untuk melaksanakan mekanisme pergantian Panglima TNI di DPR.

Mengingat, berdasarkan Pasal 13 Ayat (6) UU TNI menyatakan bahwa persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang dipilih oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses.

Sementara masa reses DPR akan dimulai pada 15 Desember 2022. Sehingga menurut Puan waktu yang ada lebih dari cukup untuk melakukan mekanisme pergantian, termasuk uji kepatutan dan kelayakan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memasuki masa pensiun pada tanggal 21 Desember, dan memasuki masa pensiun sebagai TNI pada 1 Januari 2023. Artinya DPR masih punya waktu yang cukup untuk melaksanakan mekanisme di DPR," ungkap Puan.

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi pun mengatakan, pengusulan nama KSAL Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa, tentunya harus disambut baik.

"Artinya Presiden telah mempertimbangkan seluruh aspek secara obyektif maupun subyektif dalam menggunakan hak prerogatifnya," kata Khairul Fahmi saat dihubungi Tribun Network, Senin (28/11).

Namun, kata Fahmi, perlu diingat bahwa masyarakat masih harus menantikan proses selanjutnya, yaitu uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I untuk mendapatkan persetujuan DPR.(Tribun Network/Yuda/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved