UMK 2023
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Sudah Diusulkan ke Gubernur, Segini Besaran Kenaikannya
Usulan UMK 2023 naik sebesar Rp 145.413 bila dibandingkan dengan UMK Kabupaten Boyolali 2022, yakni Rp 2.010.299,30.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BOYOLALI - Dewan Pengupahan Kabupaten Boyolali telah melakukan rapat pleno terkait usulan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2023.
Melalui Diskopnaker Kabupaten Boyolali, rapat pleno digelar pada Selasa (29/11/2022) di ruang rapat kantor setempat.
Kepala Diskopnaker Kabupaten Boyolali, M Arief Wardianta mengungkapkan, dalam rapat yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat buruh, dan sejumlah pakar mengemukakan pendapat masing-masing.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 dengan mempertimbangkan beberapa komponen.
Baca juga: Viral di Grup WA Kampung, Pria Boyolali Gantung Diri di Belakang SD, Dicek Polisi Ternyata Sehat
Baca juga: Viral di Boyolali Penganiayaan 5 Pegawai Karaoke 2 Diantaranya Cewek, Pelaku Diduga Anggota Kopassus
“Sesuai Permenaker 18 Tahun 2022, ada beberapa komponen yang kami perhatikan."
"Yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan komponen baru yaitu Alfa."
"Alfa itu dilihat dari produktivitas kerja dan kesempatan kerja yang ada di Boyolali,” ucapnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (2/12/2022).
Dia menjelaskan, terdapat beberapa pendapat terkait penentuan angka Alfa dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Edukasi Keanekaragaman Hayati, Pertamina & DLH Pasang QR Code Tanaman Kebun Raya Indrokilo Boyolali
Dari pihak dewan pengupahan pemerintah sepakat memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,15-0,25.
Kemudian dari dewan pengupahan dari unsur serikat buruh memakai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan rentang Alfa 0,30.
Lalu dari beberapa perusahaan memakai minimal rentang Alfa 0,15.
Dengan mempertimbangkan usulan dari berbagai pihak, Arief kemudian menyampaikan angka usulan kenaikan UMK Boyolali kepada Bupati.
Baca juga: Tersangka Robot Trading Net89 Tewas dalam Kecelakaan di Ruas Tol Boyolali
Setelah melalui pertimbangan dari semua stakeholder baik perusahaan, pekerja, Bupati Boyolali mengusulkan UMK Kabupaten Boyolali Tahun 2023 dengan nilai Alfa 0,18.
“Itu berarti UMK yang usulkan kepada Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.155.712,29."
"Kalau dilihat persentasenya, naik 7,23 persen dibandingkan UMK 2022,” tuturnya.
Usulan ini naik sebesar Rp 145.413 bila dibandingkan dengan UMK Kabupaten Boyolali 2022, yakni Rp 2.010.299,30.
Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikan UMK Boyolali 2023 dapat mengakomodir semua kepentingan.
"Khususnya dari pihak perusahaan dan pekerja dan dapat dilaksanakan sebaik baiknya," tandasnya. (*)
Baca juga: Upah Minimum Kota Salatiga Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,8 Persen
Baca juga: Hasil Piala Soeratin 2022, Persiku Kudus Hajar Persip Pekalongan, Ferdy Cetak Hattrick
Baca juga: Karanganyar Miliki 500 Hektare di Tiga Kecamatan, Siap Jadi Sentra Penghasil Bawang Putih
Baca juga: Karanganyar Peduli Korban Gempa Cianjur, Juliyatmono: Terkumpul Donasi Rp 402 Juta
tribunjateng.com
UMK 2023
Upah Minimum
Pemkab Boyolali
Boyolali
Dewan Pengupahan
M Arief Wardianta
Diskopnaker Kabupaten Boyolali
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kendal Naik 7,1 Persen, Simak Daftar Kota Lainnya |
![]() |
---|
Upah Minimum Jateng 2023 Ditetapkan, UMK Kabupaten Kudus Rp 2.439.813, Cek Daftar Kota Lainnya |
![]() |
---|
Reaksi Apindo Seusai Penetapan UMK 2023 di Jateng, Frans Kongi: Kami Tunggu Putusan Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Ini Daftar Lengkap Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota se Jateng, Berlaku Mulai Januari 2023 |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya |
![]() |
---|