Berita Jepara
Apindo Jepara Minta Penetapan UMK 2023 Gunakan PP 36/2021
Apindo Kabupaten Jepara menolak usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dewan Pimpinan Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Jepara menolak usulan kenaikan UMK 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Apindo meminta penghitungan upah minimum 2023 harus menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Ketua DPK Apindo Kabupaten Jepara, Syamsul Anwar mengungkapkan, pihaknya secara tegas menolak penetapan UMK Kabupaten Jepara yang merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Pasalnya, permenaker mengubah formula penetapan upah minimum yang telah diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 dengan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi dengan formula yang menjumlah variabel inflasi dengan pertumbuhan ekonomi yang dikatikan dengan indeks tertentu.
Menurut Syamsul, keberadaan Permenaker ini membuat ketidakpastian hukum dalam penentuan upah minimum. Karena sebelumnya, penentuan upah minimum merujuk pada PP Nomor 36/2022.
“Kepastian hukum dalam penetapan upah minimum menjadi faktor utama dalam berusaha. Diterbitkannya Permenaker 18/2022 telah menambah kegamangan investor dalam mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Syamsul kepada tribunmuria.com, Sabtu (3/12/2022).
Dia mengungkapkan pihaknya akan mengambil sikap tegas apabila Pemerintah Kabupaten Jepara dalam menetapkan UMK bertentangan dengan PP Nomor 36/2021.
Pihaknya akan mempertimbangkan mengambil jalur hukum, di antaranya menggugat ke PTUN, Kota Semarang.
Sikap Apindo yang menolak menggunalam formulasi perhitungan sesuai Permenaker telah tertuang dalam rekomendasi usulan upah UMK Kabupaten Jepara. Dalam usulan itu, Pemerintah Kabupaten Jepara mengusulkan kenaikan 7, 8 persen atau naik Rp 164.223, 52.
Sementara pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan 10 persen. Baik pihak pemerintah maupun serikat buruh, sama-sama menggunakan Permenaker Nomro 18 Tahun 2022 dalam perhitungan penetapan upah minimum.(*)
Distribusi LPG 3 Kg di Jepara, Konsumen Rumah Tangga Dijatah 4 Tabung Per Bulan |
![]() |
---|
6 Sapi di Jepara Suspek Virus LSD, Pemkab Buka Opsi Tutup Pasar Hewan |
![]() |
---|
Geger Penemuan Mayat di Pantai Pailus Jepara, Polisi Ungkap Identitasnya |
![]() |
---|
Warga Mengeluh Sawah Terendam Banjir, Gus Haiz Minta Pemkab Jepara Serius Tangani Banjir |
![]() |
---|
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pinggir Pantai Jepara, Diperkirakan Sudah Berhari-hari di Lokasi |
![]() |
---|