Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Mulai 2026, Pemkab Jepara Naikkan Gaji PPPK Paruh Waktu Meski Belum Setara UMR

Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan skema peningkatan kesejahteraan bagi PPPK paruh waktu akan mulai berjalan pada awal 2026.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Zainal Arifin
Tribunjateng.com/Tito Isna Utama
GAJI PPPK: Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar saat ditemui seusai mengikuti Rapat Paripuna DPRD Jepara, Rabu (19/11/2025). (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA) 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara memastikan skema peningkatan kesejahteraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mulai berjalan pada awal 2026.

Demikian yang disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, seusai mengikuti Rapat Paripuna DPRD Jepara, Rabu (19/11/2025).

Ary menjelaskan bahwa usulan PPPK paruh waktu telah masuk, dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) akan diberikan mulai 1 Januari 2026. 

Meski gaji yang diberikan belum bisa menyamai Upah Minimum Regional (UMR), Pemkab Jepara memastikan tetap ada kenaikan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

“Gaji memang kami full tidak sesuai UMR, yang diterima saat ini. Tapi kami ada ‘rain’-nya. Contoh guru dari Dispora gajinya Rp 250 ribu, menjadi Rp 500 ribu."

"Yang selama ini mendapatkan Rp 700 ribu, kami naikkan jadi Rp 1 juta. Ring-nya seperti itu,” kata Ary kepada Tribunjateng, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Jepara Siapkan Diri Jadi Sentra Jagung Modern, Pemkab dan Perumda Aneka Usaha Pacu Swasembada

Menurut Ary, keterbatasan kemampuan APBD menjadi pertimbangan utama. 

Berdasarkan perhitungan Pemkab, kebutuhan memenuhi standar UMR bagi seluruh PPPK paruh waktu dapat mencapai lebih dari Rp 25 miliar. 

Sementara itu, yang bisa dialokasikan pada 2026 baru sekitar Rp 10 miliar.

“Kurang lebih PPPK paruh waktu itu sekiranya Rp 10 miliar per tahun. Itu sudah kami anggarkan di 2026. Kembali lagi, keterbatasan fiskal pemda membuat penyesuaian gaji dilakukan bertahap,” ujarnya.

Ia mencontohkan kondisi para guru honorer yang selama ini sebagian hanya memperoleh gaji dari dana BOS, mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu, tergantung jumlah jam mengajar. 

Baca juga: Marak Kekerasan Perempuan dan Anak di Jepara, DPRD Tekankan Fungsi Pengawasan dan Penguatan Regulasi

Saat ini, gaji terendah guru berada di kisaran Rp 500 ribu.

“Prinsipnya PPPK paruh waktu dia mendapatkan gaji seperti saat ini, tapi kami akan menaikkan sesuai ring-nya,” tegasnya.

Pemkab Jepara berharap skema kenaikan bertahap tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik maupun tenaga paruh waktu lainnya, sembari tetap menyesuaikan kondisi fiskal daerah. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved