UMK 2023
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang, UMK 2023 Diusulkan Rp Rp 3.060.000, Naik 7,3 Persen
Besaran UMK 2023 di Kota Semarang sudah sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita itu akan mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang Tahun 2023 sebesar Rp 3.060.000.
Besaran UMK 2023 di Kota Semarang tersebut sesuai keputusan rapat Dewan Pengupahan Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Dimana para peserta rapat yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan Disnaker Kota Semarang menyepakati besaran UMK naik 7,3 persen atau di angka Rp 223.327 dibandingkan UMK 2022.
Baca juga: Revitalisasi Kampung Melayu Semarang Rampung Akhir Bulan Ini, Tinggal Finishing
Baca juga: Memperkenalkan Keseruan Kompetisi Atletik Pelajar Terbesar di SDN Pleburan 04 Kota Semarang
''Usulan tersebut akan kembali dirapatkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah."
"Keputusan akhir ada pada Gubernur Jawa Tengah."
"Kalau sudah ditetapkan UMK tersebut harus dipatuhi," terang Mbak Ita kepada Tribunjateng.com, Minggu (4/12/2022).
Terpisah, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengungkap, sempat terjadi perdebatan dalam hal penetapan UMK.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan dari Semarang di Sarangan Versi Polisi, 7 Orang Meninggal
Baca juga: Warga Manyaran Semarang Pasang Tenda Sambut Jenazah Korban Kecelakaan Bus di Sarangan, 7 Meninggal
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK di angka 7,3 persen dan menggunakan dasar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Namun para pengusaha tetap berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait Penetapan UMK.
"Dari rapat kami putuskan untuk mengusulkan kenaikan UMK 7,3 persen."
"Usulan itu akan dibawa Plt Wali Kota Semarang ke Gubernur Jawa Tengah," tambahnya. (*)
Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Ngunduh Mantu di Pura Mangkunegaran Dibanding Gedung Graha Saba Solo Miliknya
Baca juga: Arisan Nagita Slavina, Nia Ramadhani, Luna Maya dan 9 Artis Lain, Sekali Asok Dapat Rp 400 Juta
Baca juga: Inilah Sosok Erina Gudono Calon Istri Kaesang Pangarep di Mata Jokowi: Wanita Jawa yang Hebat
Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Semeru Hujan Abu Tebal Hambat Tim SAR, Status Naik Level Awas
tribunjateng.com
UMK 2023
Dewan Pengupahan
Pemkot Semarang
Hevearita G Rahayu
semarang
Disnaker Kota Semarang
Upah Minimum
Apindo
serikat pekerja
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Semarang Tahun 2023 Sudah Ditetapkan Gubernur Jateng, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Inilah Usulan Upah Minimum Kota Pekalongan Tahun 2023, Keputusannya Tunggu Gubernur Jateng |
![]() |
---|
Upah Minimum Kabupaten Boyolali Tahun 2023 Sudah Diusulkan ke Gubernur, Segini Besaran Kenaikannya |
![]() |
---|
Upah Minimum Kota Salatiga Tahun 2023 Diusulkan Naik 6,8 Persen |
![]() |
---|