Berita Jateng
Inkoppol Jateng Dorong APH Bertindak Tegas Oknum yang Mencatut Nama Mereka
Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) wilayah Jawa Tengah mendorong Aparat Penegak Hukum (APH).
Penulis: hermawan Endra | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol) wilayah Jawa Tengah mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas terhadap oknum yang membawa-bawa nama Inkopol dalam menjalankan bisnis ilegal.
Direktur Inkoppol Wilayah Jawa Tengah, Mariyanto mengungkapkan, nama lembaganya banyak disalahgunakan oleh oknum pengusaha atau pemilik perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Mereka membawa-bawa nama Inkoppol dalam menjalankan bisnis ilegal.
Dugaannya, hal tersebut mereka lakukan dengan tujuan agar bisnisnya "terlindungi" dan tidak tersentuh APH. Seperti kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Blora, petugas mendapati adanya stiker Inkoppol di armada truk yang digunakan pelaku.
Baca juga: Pembangunan Jembatan Kali Wiso Jepara Capai 80 Persen: Akhir Desember Bisa Dilewati Kendaraan
Baca juga: Cerita Pemain PSISa Salatiga Saat Liga 3 Dihentikan, Jadi Guru Olahraga Hingga Ikut Tarkam
Padahal menurut Mariyanto, setelah dilakukan pengecekan atau pendataan, perusahaan penimbun solar tersebut bukan mitra dari Inkoppol Jateng. Kondisi ini menurutnya, telah mencederai nama baik dan merusak citra Inkoppol.
Ia memastikan semua mitra Inkoppol memiliki MoU atau perjanjian kerjasama, dan ada masa kadaluarsa yang harus diperbaharui setiap periode tertentu. Selain itu bidang pekerjaan yang dilakukan tidak melanggar hukum. Semua dilengkapi payung hukum yang jelas serta dinaungi oleh regulasi pemerintah yang ada.
"Kasus di Blora modusnya adalah petani di wilayah tersebut disuruh ngangsu BBM subsidi di SPBU, kemudian ditampung untuk diserahkan ke perusahaan. Ketika petugas keamanan melakukan penindakan didapati armada truk bertuliskan Inkoppol, dari situlah ketahuan," ujarnya saat perayaan HUT Inkoppol Jateng di kantor Jalan S Parman No 2 Semarang, Senin (5/12).
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar APH tidak ragu dalam menindak tegas oknum yang telah membawa-bawa nama Inkoppol dalam menjalankan bisnis ilegal. Sejauh ini sudah ada dua kasus yang telah dibawa ke meja hijau atau sedang tahap persidangan, selain di Blora juga ada temuan serupa di Pati.
Sebagai informasi, Inkoppol merupakan Koperasi Sekunder Tingkat Nasional yang bergerak dibidang perdagangan dan pengembangan jasa umum, yang berdiri sejak 5 Desember 1968. Selain terus memperbanyak mitra bisnis, pihaknya juga berencana akan membuka kepengurusan di berbagai daerah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Kembali Terapkan Tilang Manual di Samping ETLE
Baca juga: Tak Terima Pacar Open BO Tak Lewat Dirinya, Pemuda Palembang Dorong Pria Hidung Belang dari Lantai 5
Direktur Operasional Inkoppol Jateng Holy didampingi Divisi Hukum, Ivan Novick menambahkan,hingga saat ini, Inkoppol telah mendapatkan kepercayaan dari berbagai Instansi untuk dapat berperan serta dalam mendukung kebutuhan pelayanan publik.
Solusi yang diberikan mencakup berbagai macam bidang yang disesuaikan dengan kebutuhan dan keinginan mitra usaha serta pelanggan, serta mengikuti perkembangan aktual sehingga tepat guna. (*)