Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMP 2023

Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Ini Daftar UMP di Seluruh Indonesia, Sulawesi Utara Naik 5,24 %

UMP 2023 di 34 provinsi..Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)...Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen) 32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 p

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi 

26. Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

27. Papua Barat, Rp 3.282.000

28. Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

29. Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

30.  Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

31. Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

32. Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen)

34. DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)

Kenaikan UMK akan ditetapkan paling lambat 7 Desember 2022.

Penetapan UMP dan UMK tahun 2023, kini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Pemerintah memutuskan, untuk mengeluarkan aturan khusus terkait penetapan upah minimum tahun 2023 melalui Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui kanal YouTube Kemnaker, Sabtu (19/11/2022).

Dalam aturan terbaru tersebut, Ida mengatakan, nilai UMP tahun 2023 tidak lebih dari 10 persen. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved