Berita Jawa Tengah
PNS Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN Semarang, Imbas Laporan IP Diabaikan Sugiono
Korban berinisial IP menggugat Sugiono di PTUN Semarang atas tuduhan mengabaikan kasus KDRT yang dia alami dari suaminya.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Nasrul pun menyayangkan sikap yang diambil pimpinan kliennya.
Padahal, kata Nasrul, Kabupaten Kendal memiliki Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender untuk melindungi korban KDRT.
"Seharusnya aturan itu untuk melindungi perempuan korban kekerasan."
"Tapi malah tidak dijalankan oleh pimpinan," imbuhnya.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan IP sudah tepat.
Baca juga: 2 Kecamatan di Kendal Masuk Zona Merah Covid-19
Sebagai PNS, dia harus mengantongi izin dari atasan untuk bisa mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
"Ini sudah diajukan sejak 2021."
"Dia memperjuangkan haknya berupa keadilan, kok malah dapat intimidasi, ancaman,"
"Korban menggugat ke sini dalam rangka meminta surat persetujuan izin."
"Karena kalau sampai mengajukan gugatan cerai tanpa izin atasan, akan mendapat sanksi."
"Artinya klien kami tertib hukum." jelasnya.
Namun saat sidang perdana, Sekda Kabupaten Kendal berhalangan hadir dan diwakilkan Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat. (*)
Baca juga: Metal Detector Hingga Anjing Pelacak Disiagakan, Kesiagaan Polresta Cilacap Pasca Bom di Bandung
Baca juga: Hasil Akhir Liga 1 Hari Ini, Arema FC Bungkam Dewa United, Dua Gol Tanpa Balas
Baca juga: Inilah Sosok Agus Sujatno Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Eks Napi Nusakambangan
Baca juga: Jaringan XL Axiata Aman Pasca Erupsi Gunung Semeru Pelanggan Tetap Nyaman Gunakan Layanan