Berita Karanganyar
UMK Karanganyar 2023 Masih Tertinggi se-Solo Raya, Ini Tanggapan Serikat dan Apindo
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2023 masih tertinggi se-Solo Raya dengan nilai Rp 2,207 juta.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karanganyar 2023 masih tertinggi se-Solo Raya dengan nilai Rp 2,207 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UMK Karanganyar tahun depan mengalami kenaikan sekitar Rp 140-an ribu apabila dibandingkan dengan UMK 2022 senilai Rp 2,064 juta.
Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto menyambut baik dengan penetapan UMK 2023 yang berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Mengingat sebelumnya Apindo bersikukuh menolak digunakannya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk penghitungan upah dan meminta pemerintah untuk menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021. Menurutnya penggunaan PP 36 Tahun 2021 tidak relevan lagi.
"Karena selama 2 tahun tidak ada penyesuaian upah kurun waktu 2021-2022. Pasca kenaikan harga BBM pertengahan 2022 membuat daya beli masyarakat pekerja kian menurun dan PP 36 Tahun 2021 sangat tidak rasional dan tidak realistis karena angkanya di bawah laju inflasi," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (8/12/2022).
Dengan ditetapkannya UMK 2023 tersebut, lanjut Haryanto, pihaknya akan menginstruksikan kepada perangkat organisasi yakni Pengurus Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan supaya mengamankan surat keputusan dari Gubernur Jateng terkait penetapan UMK tersebut.
Selain itu pihaknya juga meminta kepada Apindo supaya menghormati surat keputusan gubernur dan selanjutnya menginstruksikan kepada semua perusahaan supaya dapat melaksanakan surat keputusan itu.
"Harapan besar DPD FKSPN Karanganyar dapat terciptanya hubungan industrial yang harmonis antara pemerintah, pengusaha dan pekerja. Sehingga terwujud suasana atau iklim kerja yang kondusif dan pada gilirannya akan meningkatkan produksi yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Karanganyar," terangnya.
Harapan besar DPD FKSPN Kabupaten Karanganyar adalah dapat terciptanya Hubungan Industrial yang Harmonis antara Pemerintah Pengusaha dan Pekerja sehingga terwujud suasana atau iklim kerja yang kondusif dan pada gilirannya akan meningkatkan hasil produksi yang berkualitas serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kabupaten Karanganyar
Pengurus Apindo Karanganyar, Joko Mulyanto mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil judicial review (JR) mengenai aturan UMK 2023. Di sisi lain pihaknya akan berkoordinasi dengan DPK Apindo se-Jateng guna membahas permasalahan tersebut pada pekan ini.
"Jika hasilnya JR menganulir Permen Nomor 18 Tahun 2022, sudah semestinya SK Gubernur harus direvisi. Jika hasil JR lain, ya kita kembalikan ke masing-masing perusahaan. Yang tidak mampu, kami menyarankan untuk membicarakan secara bipartit, bila perlu mengajukan penangguhan," terangnya. (Ais).
Baca juga: Penjualan Jersey Piala Dunia 2022 di Kudus Tak Seramai Piala Dunia Sebelumnya
Baca juga: Daftar Lengkap Upah Minimum Jateng 2023, UMK Purworejo Jadi Rp. 2.043.902,33 Naik 6,5 %
Baca juga: Mulai Tahun Ajaran 2022/2023 Semester Genap, Upacara di Sekolah Wonosobo Menggunakan Bahasa Jawa
Baca juga: Dinas Terkait Diminta Lakukan Monitoring Secara Periodik Melihat Kenaikan Harga Komoditas Pangan