Berita Kudus
UMK Kudus 2023 Telah Ditetapkan, Naik Jadi Rp 2.439.813
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp 2.439.813,98. Penetapan UMK tersehut beradasarkan keputusan Gubernur Jawa
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp 2.439.813,98.
Penetapan UMK tersehut beradasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 561/54 tahun 2022. Pengumuman UMK di masing-masing daerah di Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 saat dia berada di Pati.
Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus sesuai dengan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 kepada Bupati Kudus. Usulan yang diajukan tersebut mengalami kenaikan 6,40 persen dari UMK 2022.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM, Agus Juanto, mengatakan usulan kenaikan 6,40 persen tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam regulasi tersebut, jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka variabel yang digunakan untuk menghitung yakni inflasi.
"Di situ sudah jelas jika pertumbuhan ekonomi negatif variabel yang digunakan adalah infalsi berdasarkan Pasal 7 ayat 3," kata Agus Juanto.
Jika UMK di Kudus tahun 2022 sebesar Rp 2.293.058,26 kemudian mengalami kenaikan 6,40 persen, maka menjadi Rp 2.439.813.(*)