Berita Tegal
Disperinaker Tegal Sosialisasi UMK 2023 Pada Pengusaha dan Serikat Pekerja, Berlaku Mulai 1 Januari
Disperinaker Kabupaten Tegal gelar sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) 2023.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: sujarwo
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal mengadakan sosialisasi upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Berlokasi di ruang Silver, Hotel Permata Inn Slawi, Jumat (9/12/2022).
Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri oleh para pengusaha atau perwakilan perusahaan baik yang masih kecil, menengah, atau sudah besar, dan perwakilan serikat pekerja di Kabupaten Tegal.
Sebelum membuka sosialisasi secara resmi, Plt Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Tegal, Fakihurrohim, memaparkan terlebih dahulu proses yang dilalui mulai rapat koordinasi (rakor) pengajuan UMK dengan para dewan pengupahan, sampai menemukan nominal yang disepakati baik dari sisi pengusaha ataupun serikat kerja.
Fakih mengungkapkan, sebelum UMK 2023 ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (7/12/2022), pihaknya terlebih dahulu mengadakan rakor dengan dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Sementara dewan pengupahan terdiri dari beberapa unsur seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha yang diwakili Hipmi, BPS, akademik, perwakilan perusahaan baik yang sudah besar atau masih kecil, ditambah dari unsur forkopimda.
Sedangkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tegal diantaranya Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Sempat terjadi diskusi yang cukup alot untuk menentukan besaran UMK tahun 2023 yang akan diusulkan, mengingat adanya beda pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha atau pengelola perusahaan, tapi setelah dibahas dengan seksama dan memilih jalan tengah, akhirnya disepakati kenaikan 7 persen atau senilai Rp 2.106.237.
Fakih menyebut, jika dibandingkan kenaikan UMK dari tahun 2020 ke 2021 tentu sangat jauh, karena pada saat itu kenaikan hanya Rp 10.444 yaitu dari Rp 1.958.000 menjadi Rp 1.968.444.
Sedangkan usulan UMK tahun 2023 mengalami peningkatan 7 persen atau sekitar Rp 137 ribuan.
Dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.968.444, pada hasil rakor dewan pengupah UMK tahun 2023 naik jadi Rp 2.106.237.
"Dengan adanya proses yang saya sampaikan sebelumnya, maka saat ini kami sudah masuk tahap sosialisasi UMK 2023 di Kabupaten Tegal. Adapun UMK yang sudah disahkan oleh Gubernur Jateng dan sesuai hasil rakor dengan dewan pengupahan, yaitu naik 7 persen atau senilai Rp 2.106.237 berlaku mulai 1 Januari mendatang," ungkap Fakih, pada Tribunjateng.com, Jumat (9/12/2022).
Fakih menjelaskan, UMK tahun 2023 ini berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Mengingat pekerja yang lebih dari satu tahun, menggunakan struktur skala upah sesuai surat dari Kemenaker maupun surat putusan dari Gubernur Jateng nomor 561/54 tahun 2022.
"Saya berharap kepada semua pengusaha di Kabupaten Tegal, semoga bisa menerapkan UMK 2023 ini karena sudah ada ketentuannya. Selain itu, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semuanya baik pengusaha maupun serikat pekerja karena tetap kondusif. Semoga naik nya UMK ini bisa jadi hal positif bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tegal," harap Fakih.
Terpisah, Kabid Hubungan Industrial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal, Agus Massani, menambahkan sesuai PP nomor 35 tahun 2021 bagi perusahaan yang tidak mengikuti kenaikan UMK, nantinya ada sanksi administrasi sampai pembekuan sebagian proses produksi perusahaan.
Sehingga Agus berharap, untuk di Kabupaten Tegal semuanya bisa melaksanakan secara keseluruhan terkait kenaikan UMK tahun 2023.
Termasuk perusahaan Usaha mikro kecil menengah (UMKM), nantinya ada aturan untuk disepakati bersama karyawan.
Dengan kata lain, nantinya untuk perusahaan UMKM boleh tidak menggunakan ketentuan UMK, tapi bisa disepakati dengan karyawan dan nominalnya tidak jauh dari UMK yang berlaku.
"Kenaikan UMK mulai berlaku 1 Januari 2023 untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang lain, nantinya menggunakan struktur skala upah yang di dalamnya mempertimbangkan masa kerja, pendidikan, beban kerja, risiko kerja, dan lain-lain. Sehingga dengan adanya UMK 2023 ini, terhadap karyawan yang masa kerja diatas satu tahun akan disesuaikan, besarannya berapa ya bergantung kemampuan perusahan masing-masing," papar Agus.
Agus menambahkan, jumlah perusahaan di Kabupaten Tegal sejauh ini kurang lebih 600an perusahaan, baik yang sudah besar, menengah, atau masih kecil. Sedangkan tahun 2021-2022, banyak investor baru yang masuk ke Kabupaten Tegal.
Seperti PT Leea Footwear Indonesia yang disebut Agus merupakan perusahan paling besar di Kabupaten Tegal. Mengingat jumlah karyawan nya sendiri sampai saat ini kurang lebih 6.000an orang.
Sehingga pada tahun 2023 mendatang, pihak perusahaan menargetkan bisa naik menjadi 7.000 karyawan.
"Kami pastinya akan memonitoring dan mengevaluasi ke masing-masing perusahaan. Apakah sudah melaksanakan kenaikan UMK seperti yang ditetapkan atau ada kendala. Kami tidak sendiri dalam monitoing, memantau, tapi bersama pengawas ketenagakerjaan. Ya kami pastikan supaya perusahaan bisa membayarkan UMK mulai 1 Januari 2023," tandasnya. (*)
\
Baca juga: Upah Minimum 2023 Ditetapkan 21 November 2022, Ini Daftar UMK Kabupaten Tegal 5 Tahun Terakhir
Baca juga: Sebentar Lagi, Upah Minimum 2023 Ditetapkan, Daftar UMK Jateng 2022: Kota Semarang Tertinggi
Baca juga: Daftar UMK Jateng Tahun 2022 pada 35 Kabupaten / Kota Lengkap, Banjarnegara Terendah