Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Desak Perbaikan SDN Timbangreja 01 Lebaksiu

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Desta Leila Kartika
CEK RUANG KELAS Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Timbangreja saat mengecek kondisi ruang kelas 6 SDN Timbangreja 01, Rabu (12/11/2025). Pada kesempatan itu, Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung kelas SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu dan memberikan solusi. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung kelas di SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu. 


Hal itu disampaikan Jafar setelah melihat langsung kondisi bangunan kelas 6 SDN Timbangreja 01, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Timbangreja, pada Rabu (12/11/2025). 


Kunjungan dadakan tersebut setelah beberapa siswa SDN Timbangreja 01 membuat tulisan di kertas yang meminta kepada Bupati agar bangunan sekolah mereka direnovasi. 


Tulisan tersebut dibaca oleh Bupati Ischak dan meminta mereka (siswa) untuk menunjukkan kondisi mana saja yang rusak dan bagaimana kondisinya. 


Kemudian Bupati Ischak bersama Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Jafar dan pejabat lainnya jalan kaki menuju SDN Timbangreja 01. 


Hasilnya kondisi bangunan kelas cukup memprihatinkan karena banyak dinding yang rusak (rapuh), jendela rusak atau bolong tidak ada kacanya, dan atap tidak ada plafon atau langit-langit. 

Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia: Hibah Harus Sesuai Mekanisme, Penyelewengan Harus Dipertanggungjawabkan


Mengetahui kondisi tersebut, Jafar mendesak segara dilakukan perbaikan supaya semuanya merasa lebih nyaman. 


"Kami mendesak harus segera dilakukan perbaikan agar semuanya merasa lebih nyaman.

Mengingat status tanah masih milik desa sehingga pihak desa juga ingin memiliki payung hukum agar dapat menghibahkan ke Pemkab Tegal.

Tapi memang harus ada payung hukumnya yang jelas.

Jadi kepala desa nyaman secara hukum dan tidak disalahkan karena menghibahkan tanah kepada Pemda karena ada Permendagri yang mengatur," jelas Jafar, pada Tribunjateng.com. 


Solusi lainnya, sambung Jafar, selagi tanah atau lahan milik desa digunakan untuk sarana pendidikan, maka masih bisa digunakan oleh Pemkab Tegal. 


Tetapi ketika sudah tidak menjadi sarana pendidikan, maka dikembalikan lagi pada tanah aset desa. 


"Ketika tanah masih menjadi aset desa, maka menjadi kewenangan Pemdes setempat untuk melakukan proses perbaikan sekolah. Mengingat proses ada di atas aset milik desa," ujar Jafar. 


Jafar menambahkan, ada perbedaan antara pendidikan dengan sarana dan prasarana. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved