Berita Slawi
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar Desak Perbaikan SDN Timbangreja 01 Lebaksiu
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal A Jafar mendesak untuk segera dilakukan perbaikan gedung kelas di SDN Timbangreja 01, Kecamatan Lebaksiu.
Hal itu disampaikan Jafar setelah melihat langsung kondisi bangunan kelas 6 SDN Timbangreja 01, bersama Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, Camat Lebaksiu dan Kepala Desa Timbangreja, pada Rabu (12/11/2025).
Kunjungan dadakan tersebut setelah beberapa siswa SDN Timbangreja 01 membuat tulisan di kertas yang meminta kepada Bupati agar bangunan sekolah mereka direnovasi.
Tulisan tersebut dibaca oleh Bupati Ischak dan meminta mereka (siswa) untuk menunjukkan kondisi mana saja yang rusak dan bagaimana kondisinya.
Kemudian Bupati Ischak bersama Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Jafar dan pejabat lainnya jalan kaki menuju SDN Timbangreja 01.
Hasilnya kondisi bangunan kelas cukup memprihatinkan karena banyak dinding yang rusak (rapuh), jendela rusak atau bolong tidak ada kacanya, dan atap tidak ada plafon atau langit-langit.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia: Hibah Harus Sesuai Mekanisme, Penyelewengan Harus Dipertanggungjawabkan
Mengetahui kondisi tersebut, Jafar mendesak segara dilakukan perbaikan supaya semuanya merasa lebih nyaman.
"Kami mendesak harus segera dilakukan perbaikan agar semuanya merasa lebih nyaman.
Mengingat status tanah masih milik desa sehingga pihak desa juga ingin memiliki payung hukum agar dapat menghibahkan ke Pemkab Tegal.
Tapi memang harus ada payung hukumnya yang jelas.
Jadi kepala desa nyaman secara hukum dan tidak disalahkan karena menghibahkan tanah kepada Pemda karena ada Permendagri yang mengatur," jelas Jafar, pada Tribunjateng.com.
Solusi lainnya, sambung Jafar, selagi tanah atau lahan milik desa digunakan untuk sarana pendidikan, maka masih bisa digunakan oleh Pemkab Tegal.
Tetapi ketika sudah tidak menjadi sarana pendidikan, maka dikembalikan lagi pada tanah aset desa.
"Ketika tanah masih menjadi aset desa, maka menjadi kewenangan Pemdes setempat untuk melakukan proses perbaikan sekolah. Mengingat proses ada di atas aset milik desa," ujar Jafar.
Jafar menambahkan, ada perbedaan antara pendidikan dengan sarana dan prasarana.
| Bupati Ischak Ikut Gotong Toapekong Seberat 110 Kg pada Kirab Budaya Klenteng Hok Ie Kiong Slawi |
|
|---|
| Kafilah Kabupaten Tegal Raih 8 Penghargaan MTQH Jawa Tengah 2025 |
|
|---|
| Eskate Foodcourt Tegal: Dapur Kesetaraan Bagi Difabel, Setiyo Aji Tak Lagi Bingung Cari Lapak Usah |
|
|---|
| Benahi Data Penerima Bansos Melalui Fitur Usul dan Sanggah Aplikasi Cek Bansos |
|
|---|
| "Satu Tusuk Rasa, Sejuta Cerita" Ketika Rahasia Turun Temurun Sate Tegal Jadi Inspirasi Antar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_A-Jafar.jpg)