Pemilu 2024
Ini Daftar 9 Partai Politik yang Boleh Gunakan Nomor Urut Saat Pemilu 2019
Jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sembilan partai politik diperbolehkan untuk tetap menggunakan nomor urut yang lama atau yang digunakan saat Pemilu 2019.
Namun partai politik tersebut diwajibkan untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak KPU.
Apakah partai yang dimaksud tersebut akan tetap menggunakan nomor urut lama atau mengikuti undian nomor urut.
Adapun pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (14/12/2022) malam di Jakarta.
Baca juga: KPU Kab Tegal Gelar Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pemilu 2024
Pemilu 2024 memberikan keleluasaan bagi partai politik di DPR RI perihal nomor urut peserta pemilu.
Sembilan parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dibolehkan memakai nomor urut lama pada Pemilu 2024.
Akan tetapi, jika hendak mendapatkan nomor urut baru, kesembilan partai politik itu juga boleh mengikuti pengundian nomor urut partai peserta pemilu.
"Partai politik Parlemen diberikan dua pilihan."
"Boleh menggunakan nomor urut partai politik peserta pada pemilu sebelumnya, ataupun memilih nomor urut baru yang diundi secara terbuka."
"Untuk partai politik Parlemen diberikan dua opsi," kata Komisioner KPU, Idham Holik seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Ketentuan soal nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.
Baca juga: KPU bakal Buat Aturan Larangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu 2019," demikian bunyi Pasal 179 Ayat (3) Perppu Pemilu.
"..atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," lanjut pasal tersebut.
Adapun menurut hasil verifikasi administrasi KPU beberapa waktu lalu, total ada 18 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Jumlah itu mencakup 9 partai politik yang lolos ke Parlemen, serta parpol lama dan baru.
Rencananya, pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu akan diselenggarakan KPU pada Rabu (14/12/2022).
"Kami minta kepada partai politik Parlemen menyampaikan surat pemberitahuan apakah tetap menggunakan nomor urut peserta pemilu pada pemilu sebelumnya atau menginginkan nomor urut baru yang akan diundi pada 14 Desember 2022 malam," jelas Idham.
Berikut 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
Baca juga: Dosen UIN Walisongo: KPU Harus Transparan Data pada Bawaslu
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1
- Partai Gerindra nomor urut 2
- PDI Perjuangan nomor urut 3
- Partai Golkar nomor urut 4
- Partai Nasdem nomor urut 5
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12
- Partai Demokrat nomor urut 14.
Usulan penggunaan nomor urut parpol lama mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Menurut Megawati, mekanisme tersebut bakal menghemat biaya yang dikeluarkan partai politik.
Misalnya soal alat peraga kampanye.
Baca juga: Bawaslu Demak Imbau Parpol Cermati Rancangan Dapil yang Disusun KPU
Belakangan, usul ini disambut positif oleh partai-partai politik di Senayan yang secara praktis bakal diuntungkan karena tak perlu lagi berkampanye dengan nomor urut berbeda.
Di sisi lain, partai-partai politik baru cenderung menolak karena merasa didiskriminasi.
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.
Ada 5 pemilihan yang akan diselenggarakan yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tahapan pemilu sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022 dan hingga kini masih terus berjalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "9 Partai Politik Boleh Pakai Nomor Urut Lama pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya"
Baca juga: 11 Hari Mulai 22 Desember 2022, Operasi Lilin Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Ini 4 Target Polri
Baca juga: Rachel Vennya Unggah Curhatan Xabiru Seusai Tak Rayakan Ultah Putranya Gegara Hadiri Acara di Bali
Baca juga: Pemkab Karanganyar Dorong Desa Munggur Jadi Kampung Kelinci
Baca juga: Jateng Juara Umum Kejurnas tapi Bridge Malah Dicoret di Popda 2023