Berita Batang
Usulan Diskresi Legalkan Penambangan Gol C Ilegal saat FGD, Kejari Batang Ingatkan Ada UU Minerba
Merebaknya penambangan Gol C ilegal di Kabupaten Batang membuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Merebaknya penambangan Gol C ilegal di Kabupaten Batang membuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Batang mengumpulkan para pengusaha penambangan dalam Forum Grup Diskusi (FGD) di Aula Kantor Bupati, Selasa (13/12/2022).
FGD tersebut digelar untuk menjembatani permasalahan-permasalahan adanya penambangan Gol C ilegal yang selama ini memunculkan stigma negatif.
Dalam FGD itu muncul usulan upaya Pemerintah untuk menggunakan kewenangan diskresi untuk melegalkan pertambangan Gol C ilegal.
"Kami kumpulkan pelaku usaha tambang karena ada stigma tidak baik sehingga pengusaha enggan melakukan izin, Alhamdulillah hari ini sudah terfasilitasi dengan baik.
Hasilnya bagaimana, kita doakan bersama supaya pembangunan di Kabupaten Batang ini tidak ada yang menjadi masalah di lapangan," tutur Kapolres Batang, AKBP M.Irwan Susanto usai FGD.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakanini menjadi salah satu treatment atau tindakan dari aparat hukum yaitu dengan memfasilitasi.
"Melegakan, maksud dari melegakan itu bagaimana pelaku usaha ini mengajukan izin, sehingga nanti legal dengan kapasitas dengan tahapan yang harus dilalui oleh masing-masing pelaku usaha," jelasnya.
Terkait dengan penambangan ilegal yang masih beroperasi, Kapolres mengatakan ada tugas dengan kapasitasnya masing-masing.
"Memang salah satu petugasnya adalah penegak hukum untuk semuanya, tapi di sini ada rekan-rekan, kita saling mengawasi," imbuhnya.
Sementara itu, Kasintel Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyampaikan pandangannya terkait pembahasan diskresi pada tambang ilegal Gol C.
Menurutnya, diskresi itu dibuat bila terjadi kekosongan hukum dan tidak menyimpangi asas kepastian hukum.
Sedangkan untuk pertambangan, sudah jelas ada aturan perundangan-undangannya, yaitu UU Minerba.
"Kita ini negara hukum hal itu jelas disebutkan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berisikan soal negara Indonesia sebagai negara hukum,"ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya UU Minerba sendiri dibuat atas dasar kajian yang mendalam dan berdasarkan masukan dari masyarakat luas serta dibahas dengan melibatkan DPR RI.
UU itu sendiri juga dibuat untuk melindungi kepentingan lebih luas, seperti kelestarian lingkungan.
Ia juga menyebutkan soal usulan dalam FGD yang minta ada revisi peraturan tata ruang sesuai keinginan para penambang, baginya hal itu baru sebatas filsafat hukum.
Namun, ketika aturan baru itu belum ada. Maka, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Minerba dan Perda RTRW.
"Jadi kewajiban untuk memiliki perijinan dalam melakukan penambangan merupakan suatu kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya.(din)
Baca juga: Setelah Pandemi, Penerbitan Paspor di Eks Karesidenan Kedu Meningkat 180 Persen
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Cilacap Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu
Baca juga: Banyak Orang Indonesia Kurang Piknik
Baca juga: Pedagang Sayangkan Harga Komoditas Sudah Naik Meski Permintaan Belum Tinggi
Seleksi Sewa BTP Ditutup, PT Batang Karya Mandiri jadi Pemenang |
![]() |
---|
Marak Pesan Berantai Isu Penculikan Anak, Pj Bupati Batang: Belum Tentu Benar Orangtua Tetap Waspada |
![]() |
---|
Polres Batang Gandeng BUJP Rutin Gelar Pelatihan untuk Satpam, Siap Amankan Perusahaan di KITB |
![]() |
---|
Antisipasi Dampak Resesi di Batang, Tiga Lumbung Pangan Masyarakat Desa Diaktifkan |
![]() |
---|
Waspada Maraknya Jajan Berbahaya di Batang, Disdikbud Minta Sekolah Lakukan Hal Ini |
![]() |
---|