Berita Batang
Usulan Diskresi Legalkan Penambangan Gol C Ilegal saat FGD, Kejari Batang Ingatkan Ada UU Minerba
Merebaknya penambangan Gol C ilegal di Kabupaten Batang membuat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
Ia juga menyebutkan soal usulan dalam FGD yang minta ada revisi peraturan tata ruang sesuai keinginan para penambang, baginya hal itu baru sebatas filsafat hukum.
Namun, ketika aturan baru itu belum ada. Maka, setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku, dalam hal ini UU Minerba dan Perda RTRW.
"Jadi kewajiban untuk memiliki perijinan dalam melakukan penambangan merupakan suatu kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar lagi," pungkasnya.(din)
Baca juga: Setelah Pandemi, Penerbitan Paspor di Eks Karesidenan Kedu Meningkat 180 Persen
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Cilacap Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu
Baca juga: Banyak Orang Indonesia Kurang Piknik
Baca juga: Pedagang Sayangkan Harga Komoditas Sudah Naik Meski Permintaan Belum Tinggi