Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 WNA Buronan Interpol Ditangkap di Bali, Berikut Kronologinya

Dua warga negara asing (WNA) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ditangkap di Bali.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) yang dinyatakan sebagai buronan Interpol ditangkap di Bali.

Bagian Kejahatan Internasional Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkap kronologi penangkapan.

WNA yang ditangkap itu masing–masing berinisial SD (39), asal Republik Slovakia, dan CS (48), asal Republik Ceko.

Baca juga: Wali Kota Blitar Ungkap Detik-Detik Perampokan di Rumdin: Dia Mengancam Istri Saya Mau Ditelanjangi

Mereka ditangkap berkat kerja sama NCB Interpol Indonesia dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kepolisian Daerah Bali.

Kabagjatinter Set NCB Interpol Indonesia Hubinter Polri Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, kedua WNA ditangkap secara terpisah di wilayah Badung, Bali.

Dua WNA buronan Interpol yang ditangkap NCB Interpol Indonesia
Dua WNA buronan Interpol yang ditangkap NCB Interpol Indonesia saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Bali pada Selasa (13/12/2022). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta

"Awalnya di tahun 2020, kita mendapat surat permintaan dari NCB Prague dan NCB Slovakia untuk mencari buronan mereka yang masuk dalam daftar internasional red notice," kata dia saat konferensi pers di Polda Bali, Selasa (13/12/2022).

Tommy mengatakan, setelah menerima surat permintaan, pihaknya berkoordinasi dengan beberapa Polda untuk mencari buronan itu. Khususnya, Polda yang memiliki potensi kunjungan turis asing.

Pada 29 November 2022, pihaknya mengerahkan tiga personel Bagjatinter untuk berkoordinasi dengan Polda Bali agar bisa menangkap kedua WNA itu.

Selanjutnya, tim Bagjatinter melakukan pengecekan data perlintasan dan KITAS/KITAP di Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Hasilnya, tersangka CS tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menggunakan paspor Republik Ceko nomor: P45263884, pada 24 Januari 2019.

Sedangkan, SD diketahui pertama kali memasuki wilayah Indonesia pada 20 Oktober 2019. Berdasarkan data perlintasan, dia juga tercatat telah keluar masuk wilayah Indonesia sebanyak delapan kali.

Petugas gabungan pun menangkap tersangka CS di sebuah vila di Kita Selatan, Badung, pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.

Berikutnya, petugas menangkap SD ditangkap di sebuah vila di Mengwi, Kuta Utara, Badung, Bali pada Kamis (1/12/2022) sekitar pukul 10 Wita.

Tommy mengatakan, dua WNA tersebut menjadi buronan di negaranya masing-masing karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan pajak dengan nilai kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, Tommy masih enggan membeberkan secara rinci kasus dua WNA tersebut karena bukan bagian dari obyek penyelidikan Interpol Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved