Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Slamet Pelaku Begal Payudara di Semarang, Habis Nonton Video Cari Sasaran Anak Bawah Umur

Slamet dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan pembegalan payudara pada Senin (12/12/2022).

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Slamet Riyadi (40) pelaku begal payudara dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). 

Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (*)

Baca juga: 6 Kereta Api Terimbas Kecelakaan Kerbau Tertabrak KA Sawunggalih di Brebes, Terlambat 30-82 Menit

Baca juga: Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Baca juga: PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional

Baca juga: UPDATE : Istri Kopda Muslimin Korban Penembakan Menjadi Saksi di Persidangan dengan Pakai Kursi Roda

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved