Kriminal Hari Ini
Pengakuan Slamet Pelaku Begal Payudara di Semarang, Habis Nonton Video Cari Sasaran Anak Bawah Umur
Slamet dilaporkan oleh ibu korban karena telah melakukan pembegalan payudara pada Senin (12/12/2022).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Slamet Riyadi (40) pelaku begal payudara dihadirkan pada konferensi pers di Polrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022).
Pelaku dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," tandasnya. (*)
Baca juga: 6 Kereta Api Terimbas Kecelakaan Kerbau Tertabrak KA Sawunggalih di Brebes, Terlambat 30-82 Menit
Baca juga: Pelaksanaan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Baca juga: PGN Optimalisasi Gas Bumi untuk Transportasi Darat dan Kapal Nelayan Tradisional
Baca juga: UPDATE : Istri Kopda Muslimin Korban Penembakan Menjadi Saksi di Persidangan dengan Pakai Kursi Roda