Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Menyoal Sengketa IMB The Sato Hotel Kudus, DPMPTSP Kalah di PTUN Semarang, Bakal Ajukan Banding?

Seorang warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kudus.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
DOKUMENTASI - Sidang pemeriksaan setempat di The Sato Hotel Jalan Pemuda Nomor 77 Kudus, Jumat (28/10/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus atau dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Kudus kalah dalam perkara izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung The Sato Hotel.

Perkara tersebut telah diputuskan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang bernomor 57/G/2022/PTUN.

"Itu per 8 Desember 2022 telah diputus bahwa IMB The Sato Hotel itu mengabulkan gugatan seluruhnya."

"Kedua membatalkan putusan IMB tersebut supaya diwajibkan tergugat agar membatalkan kemudian mewajibkan tergugat mencabut IMB tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno melalui Tribunjateng.com, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: DPRD Kudus Dorong Tiap Desa Miliki Tempat Pengelolaan Sampah, Ini Alasannya

Dalam perkara yang diadili di PTUN Semarang tersebut, seorang warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kudus.

IMB tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2022.

Sedangkan tergugat dalam perkara ini yakni Kepala Dinas DPMPTS Kabupaten Kudus.

Budi mengatakan, pada 2017 sudah ada IMB dari DPMPTSP untuk The Sato Hotel Kudus.

Pihaknya melakukan terhadap IMB tersebut dan menang di PTUN Semarang.

Namun, katanya, secara misterius muncul IMB baru per 29 Maret 2022 dan kembali digugat dan akhirnya menang.

Baca juga: Nekat! Pria Kudus Ini Ngaku Intel untuk Rampas Motor Lalu Dihajar Massa, Sempat Ancam Perkosa Korban

"IMB 2017 sudah saya gugat dan dibatalkan."

"Tanpa sepengetahuan itu diterbitkan (IMB) yang baru pada 29 Maret 2022 oleh karena yang pertama putus menang klien kami."

"Lalu untuk yang kedua muncul lagi, padahal dalam keadaan sengketa kami gugat lagi per 8 Desember 2022 telah diputus (IMB) batal dan wajib dicabut," katanya.

Perihal putusan tersebut, jika memang akan ada banding, menurut Budi banding tidak akan terkabulkan.

"Kalau saya berpandangan dengan menggunakan pendapat hukum, meskipun banding ini kan menguji administrasinya kalau administrasinya dalam keadaan sengketa dan di dalam syarat pembangunan gedung itu juga melanggar hukum UU ya pasti hanya menunda."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved