Berita Kudus
Menyoal Sengketa IMB The Sato Hotel Kudus, DPMPTSP Kalah di PTUN Semarang, Bakal Ajukan Banding?
Seorang warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kudus.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
"Karena dalam hal ini tidak mungkin dikabulkan, sampai Mahkamah Agung apalagi pasti akan dibatalkan," katanya.
Baca juga: 1.320 Anggota Satlinmas di Kudus Akan Didaftarkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menurut Budi, akibat dibangunnya The Sato Hotel Kudus, kliennya mengalami kerugian karena bangunan rumah yang berada persis di samping hotel mengalami kerusakan.
Akibat hal tersebut, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan kerugian material oleh kliennya ke Pengadilan Negeri Kudus.
Sementara kuasa hukum Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Adi Susatyo mengatakan, pihaknya masih mempelajari pertimbangan-pertimbangan PTUN Semarang dalam salinan putusan.
Setelah itu pihaknya akan mengambil sikap apakah banding atau tidak.
"Tentu setelah kami berkoordinasi dengan pemberi kuasa atau kepala DPMPTSP."
"Waktu banding masih sampai 27 Desember 2022, masih cukup waktu," kata Adi. (*)
Baca juga: Karena Faktor Cuaca, Pembersihan Material Longsor Ngargoyoso Karanganyar Belum Rampung 100 Persen
Baca juga: Makna Nomor Urut 14 Bagi DPC Partai Demokrat Kota Semarang, Liluk: Ini Angka Hoki
Baca juga: Kapan Pendistribusian Set Top Box STB Gratis Tahap Kedua di Semarang? Ini Kata Diskominfo
Baca juga: Baru 3 Bulan Kerja, Sopir Bunuh Majikan di Rumah Dua Lantai Karena Ingin Kuasai Hartanya