Berita Jepara
Polisi Ungkap Banyak Warga Jepara Gunakan Plat Nomor Palsu Hindari Tilang Elektronik, Korban Mengadu
Sejumlah pengendara sepeda motor di Kabupaten Jepara "memanfaatkan" celah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rival al manaf
"Abaikan saja. Apabila pembeli motor tidak mengurus ETLE, kami ajukan blokir STNK ke Polda Jateng," terangnya.
Setelah STNK diblokir maka pemilik motor tidak bisa memperpanjang STNK. Apabila mau memperpankang STNK harus membayar denda ETLE.
"Lalu kami mengajukan pembukaan STNK," papar Triken.
AKP Triken menjelaskan, penerima surat etle diberi waktu delapan hari untuk membayar denda tilang.
Apabila dalam waktu delapan hari tidak ada konfrimasi, pihaknya masih memberi toleransi perpanjangan waktu pembayaran denda.
Namun jika dalam waktu satu bulan tidak respons, pihaknya akan mengajukan pemblokiran.
Baca juga: Viral Warga Temukan Bangkai Pesawat Tempur Buatan AS di Hutan Kalimantan, Polisi Beri Penjelasan
Baca juga: 10 Idol Kpop Keluar dari Grup Hingga Kejutkan Fans Sepanjang 2022
Baca juga: SMKN 2 Adiwerna Tegal Adakan Art Festival 2022, Sajikan Berbagai Karya Seni Siswa
Dia mengungkapkan jumlah pengendara motor yang melanggar lalu lintas sangat tinggi. Rata-rata perbulan pihaknya mengeluarkan 4-5 ribu surat tilang.
Penerapan Etle di Jepara, kata dia, didukung dengan 20 kamera etlr mobile handheld dan satu kamera etle di cctv di Tugu RA Kartini.
Hingga kini penindakan pelanggar lalu lintas melalui etle terus berjalan. Dia meminta masyarkat tetap mematuhi aturan lalu lintas. (*)