Berita Viral
Setelah Tak Jabat Presiden, Jokowi Dapat Rumah dari Negara, Ini Lokasi Pilihannya, Mau Tetanggaan?
Seperti diketahui, Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo memilih rumah lokasi di Karanganyar.
Seperti diketahui, Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang.
Bupati Karanganyar Juliyatmono mengungkapkan bahwa rumah dari negara untuk Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat berlokasi di Colomadu.
"Rumah yang diambil Pak Jokowi, (ada) di Karanganyar, Colomadu," ucap Juliyatmono, seperti dilansir dari Tribunsolo.com, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Pria Gunungkidul Tertangkap Curi Celana Dalam Istri Tetangga, Mengaku untuk Ritual Pengasihan
Baca juga: Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Direncanakan Matang, Seragam hingga Pelat Nomor Diperhitungkan
Pemberian rumah bagi presiden diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
"Setiap presiden mengakhiri tugas mendapat hadiah dari negara berupa rumah," ujar dia.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, pemberian rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY mendapatkan rumah baru yang diberikan oleh pemerintah atas nama negara di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan.
Dasar dari pemberian rumah itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden. (Tribunsolo)