Berita Kudus
DPMPTSP Kudus Bakal Ajukan Banding, Pasca Kalah di PTUN, Masih Menyoal Sengketa IMB The Sato Hotel
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel kalah atas gugatan warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemkab Kudus dalam hal ini DPMPTSP akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara izin mendirikan bangunan (IMB) Gedung The Sato Hotel.
Dalam perkara yang telah diputuskan PTUN Semarang bernomor 57/G/2022/PTUN itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus yang telah menerbitkan IMB The Sato Hotel kalah atas gugatan warga Kudus bernama Benny Gunawan Ongkowidjojo.
"Dalam minggu ini kami akan mengajukan banding," kata kuasa hukum Kepala DPMPTSP Kabupaten Kudus, Adi Susatyo kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Kudus Gelar Operasi Pekat, Polisi Temukan LC Dibawah Umur
Baca juga: 31 Ribu Pelaku UMKM di Kudus Selesai Didata Tahun Ini
Adi mengatakan, alasan pihaknya mengajukan banding belum bisa disampaikan.
Barangkali pihaknya akan angkat suara setelah memori banding terkirim.
Sebelumnya, putusan PTUN Semarang per 8 Desember 2022 mengabulkan gugatan Benny Gunawan atas IMB The Sato Hotel Kudus.
"Itu 8 Desember 2022 telah diputus bahwa IMB (The Sato Hotel) di dalam putusannya mengabulkan gugatan seluruhnya."
"Kedua membatalkan putusan IMB tersebut supaya diwajibkan tergugat agar membatalkan kemudian mewajibkan tergugat untuk mencabut IMB tersebut," kata kuasa hukum penggugat, Budi Supriyatno.
Dalam perkara yang diadili di PTUN Semarang tersebut penggugat melakukan gugatan atas IMB The Sato Hotel yang diterbitkan DPMPTSP Kabupaten Kudus.
IMB tersebut diterbitkan pada 29 Maret 2022.
Baca juga: Nojorono Kudus Berbagi Kasih Bersama Panti Asuhan Wikrama Putra dan Tresno Ing Siwi
Baca juga: 95 Persen Penduduk Kabupaten Kudus Terlindungi JKN-KIS, Bupati Hartopo Raih Penghargaan UHC Award
Budi mengatakan, pada 2017 sudah ada IMB dari DPMPTSP untuk The Sato Hotel Kudus.
Pihaknya melakukan gugatan terhadap IMB tersebut dan menang di PTUN Semarang.
Namun, katanya, secara misterius muncul IMB baru tertanggal 29 Maret 2022 dan kembali digugat, akhirnya menang.
"IMB 2017 sudah saya gugat dan dibatalkan."
"Tanpa sepengetahuan itu diterbitkan (IMB) yang baru per 29 Maret 2022 oleh karena yang pertama putus menang klien kami terus untuk yang kedua karena muncul lagi padahal dalam keadaan sengketa kami gugat lagi per 8 Desember 2022 telah diputus (IMB) batal dan wajib dicabut," katanya. (*)
Baca juga: Kata Mbak Ita Terhadap Pasokan BBM Selama Natal dan Tahun Baru di Kota Semarang: Dikirim Tiap Hari
Baca juga: Kondisi Terkini Pengaspalan dan Pelebaran Jalan Bima Ungaran, Yarmuji: 3 Hari Lagi Rampung
Baca juga: 11 Pos Pengamanan Disebar Selama Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Semarang, Kerahkan 162 Personel
Baca juga: Naruna Ceramic Salatiga Tembus Pasar Internasional, Ekspor Perdana 20 Feet Keramik ke AS