Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Suparwi Masih Menunggu Kepastian Uang Ganti Rugi Dampak Tol Semarang-Demak

Permasalahan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik Suparwi yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak sampai saat ini belum menemui titik terang.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Permasalahan Uang Ganti Rugi (UGR) tanah milik Suparwi yang terdampak pembangunan jalan tol Semarang-Demak sampai saat ini belum menemui titik terang.

Suparwi mengatakan, sebelumnya Polda Jateng juga telah melakukan gelar perkara yang dihadiri dari PUPR, PT PP Jalan Tol Semarang Demak, BPN dan pihak terkait.

Namun, setelah melalui gelar perkara pun belum menemui kejelasan ataupun solusi untuk jalan keluar.

Dari gelar perkara itu pun, Suparwi kemudian baru mengetahui bahwa permasalahanya sekarang ditangani oleh pemerintah daerah.

"Ini belum ada kejelasan dan belum ada kesimpulan. Yang saya tahu, hanya perwakilan dari Sekda Demak dari masyarakat demak itu dibantu," kata Suparwi kepada Tribunjateng, Rabu (21/12/2022).

Ia menambahkan, beberapa pihak antaralain Camat Karangtengah dan Kepala Desa Pulosari sudah menemuinya untuk membantu permaslahan tersebut

"Setelah gelar perkara saya ditemui Pak Camat di balai desa untuk dibantu segera selesai kalau bisa dengan cara musyawarah, paginya dipanggil biro hukum Setda Demak," jelasnya.

Dari permasalah UGR yang tak kunjung selesai, ia hanya meminta permasalah tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.

"Kalau bisa musyawarah mencapai mufakat, seperti di fasilitasi Biro Hukum Setda Demak, Pak Camat dan Pak Lurah," ucapnya.

Senada dengan itu, putra Suparwi, Khoirul Anwar mengatakan, pihak keluarga juga hanya ingin permasalah ini diselesaikan secara musyawarah lantaran melihat kondisi orangtuanya yang sudah tua.

"Hanya ingin lewat jalur musyawarah tidak ingin pengadilan karena usia bapak sudah sepuh, memang kami rakyat biasa pingin langkah terbaik musyawarah," kata Khoirul.

Menurutnya, jika permasalahan ini dibawa hingga ke pengadilan akan lebih sulit dan lama.

"Sehingga terakhir menggunakan akta fundading atau akta perdamaian ditawarkan biro hukum Setda. Kalau pengadilan susah, penginnya adil perdamaian yang disaksikan pengadilan dan PUPR seperti pengadilan," jelasnya.

Sementara itu, Humas PP Jalan Tol Semarang Demak Robby Sumarna mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan ataupun kebijakan yang akan di ambil pemerintah daerah.

"Gelar perkara di Polda, kami masih menunggu hasilnya, kemarin gelar perkara mendapatkan beberapa point sebagai solusi untuk beliau. Saat ini sudah ditangani oleh pemerintah kabupaten, kami mengikuti apa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved