Berita Lombok
Petaka Perselingkuhan Berujung Maut, Pasutri Ini Terancam Hukuman Penjara
Petaka selingkuh berujung maut dan penjara terjadi di Lombak Tengah Nusa Tenggara Barat.
TRIBUNJATENG.COM, LOMBOK TENGAH -- Petaka selingkuh berujung maut dan penjara terjadi di Lombak Tengah Nusa Tenggara Barat.
Gara-gara sang istri selingkuh dan sang suami bucin buta, setelah mengetahui istrinya selingkuh dia mengancam bunuh diri dengan membawa buah hatinya.
Akhirnya, mereka sepakat membunuh selingkuhan si istri untuk membalas dendamnya karena merusak biduk rumahnya.
Ternyata, perbuatan ini mengantarkan pasangan suami istri ini menuju penjara.
Tim Resmob Polres Lombok Tengah akhirnya berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Jumat 16 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Dusun Jantuk, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Pasangan suami istri yang berinisial S (39) dan A (18), asal Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap Satreskrim Polres Lombok Tengah, Selasa (20/12).
Mereka diduga membunuh I (30), warga Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika A menjalin hubungan gelap dengan I.
"Sering berjalan waktu, hubungan tersebut mulai diketahui oleh suaminya (S) sehingga antara A dengan S sering terjadi perkelahian dalam rumah tangga.
Namun A tetap tidak mau jujur pada suaminya tentang hubungan gelapnya tersebut," kata Redho dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Seperti diketahui, pada Jumat (16/12), A dan S kembali bertengkar.
Saat itu, S mengancam akan bunuh diri terjun ke jurang bersama anaknya jika sang istri tak menceritakan secara jujur tentang hubungan dengan I.
"Mendengar ancaman tersebut kemudian A jujur menceritakan kepada suaminya tentang hubungan gelapnya itu," kata Redho.