Tragedi Kanjuruhan Malang

Update Tragedi Kanjuruhan : Eks Dirut LIB Tersangka Kasus Kanjuruhan Dibebaskan

Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)

Dok. PT LIB
Akhmad Hadian Lukita 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yang menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang itu terpaksa dilepaskan polisi dari dalam sel dengan alasan masa penahanannya yang telah habis, namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

"Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12).

Taufiq menyatakan kasus Ahmad Hadian Lukita tidak akan dihentikan. Penyidik kata dia akan tetap berupaya memenuhi segala kekuranglengkapan berkas. "Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara)," ungkap kata Taufiq.

Hal senada dikatakan Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. Ia mengatakan berkas Akhmad Hadyan Lukita masih P19, yang artinya tersangka belum bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani tahap kedua atau tahap penuntutan.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, JPU mengembalikan kepada penyidik dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan, sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Fathur.

Meski dibebaskan, kata dia, Akhmad Hadian Lukita tidak bisa serta merta melenggang dari perkara hukum yang tengah dijalani.

Penyidik masih bisa melengkapi kekurangan berkas yang berstatus P19 itu. "Bila ada fakta baru yang memang bisa dipertanggungjawabkan, penyelidikan dan penyidikan tetap terbuka," kata Aspidum Kejati Jatim Sofyan Selle. "Jadi bukan berhenti case ini.

Hanya saja, kami saat ini berpendapat kami kembalikan karena unsur tidak terpenuhi, sehingga tidak layak ditingkatkan ke penuntutan," tambahnya.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa bahwa eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu tak lagi menyandang status tersangka terkait peristiwa kerusuhan Kanjuruhan.

Gugurnya status tersangka Hadian Lukita itu dikatakan Dedi karena berdasarkan keputusan JPU yang menyebut eks Dirut PT LIB itu tak bisa lagi diperoses penuntutan.

"JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Kalau sudah ada petunjuk seperti itu statusnya sudah bukan jadi tersangka lagi," kata Dedi di Lapangan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).

Karena keputusan JPU itu dikatakan Dedi, penyidik yang selama ini memeriksa Hadian Lukita hanya bisa mengikuti keputusan itu dan tengah mempersiapkan proses administrasi guna mengeluarkan Hadian dari ruang tahanan (Rutan).

"Makanya penyidik ya mengikuti apa yang menjadi dan hasil penelitian dari JPU.

Oleh karenanya proses administrasi ya nanti penyidik akan menyiapkan agar yang bersangkutan segera dikeluarkan dari Rutan," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Klub
    D
    M
    S
    K
    GM
    GK
    -/+
    P
    1
    PSM Makasar
    31
    20
    9
    2
    57
    8
    34
    69
    2
    Persib
    29
    17
    5
    7
    48
    25
    10
    56
    3
    Persija Jakarta
    29
    16
    6
    7
    38
    11
    12
    54
    4
    Borneo
    30
    14
    8
    8
    55
    18
    21
    50
    5
    Madura United
    31
    14
    7
    10
    37
    14
    5
    49
    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved