Tragedi Kanjuruhan Malang
Update Tragedi Kanjuruhan : Eks Dirut LIB Tersangka Kasus Kanjuruhan Dibebaskan
Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)
Tapi jaksa menyatakan berkas itu tidak lengkap (P19) dan dikembalikan lagi ke Polda Jatim pada 7 November 2022. Polisi lalu memperbaiki berkas itu dan menyerahkan lagi ke Kejati Jatim pada 21 November 2022.
Tapi pada 1 Desember 2022 berkas itu dikembalikan dan dinyatakan belum lengkap. Terakhir polisi menyerahkan lagi berkas yang sudah mereka perbaiki ke Kejati Jatim 13 Desember 2022, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap.
Terdapat enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.(tribun network/hur/fhm/abd/dod)
Baca juga: Hari Ibu di Banyumas, Bupati Husein Ikut Senam dan Nginang Bareng Emak-emak Berkebaya
Baca juga: Karirnya Merosot Usai Kecelakaan, Dulu Juri X-Factor Puji Fatin, Upload Video Ngamen Bikin Fans Syok
Baca juga: Pura-Pura Ajak Menginap di Hotel, Pria Ini Bawa Kabur Motor dan Uang Kekasihnya
Baca juga: Persebaya Surabaya Benahi Semua Lini, Bersiap Hadapi Dewa United