Tragedi Kanjuruhan Malang
Update Tragedi Kanjuruhan : Eks Dirut LIB Tersangka Kasus Kanjuruhan Dibebaskan
Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan pada Kamis dini hari (22/12). Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB)
"Istilahnya bukan SP3 ya, tetapi yang bersangkutan setelah dilakukan penelitian dengan pihak JPU tidak dapat diajukan dalam proses penuntutan," ujarnya.
Adapun pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan perkara terkait tragedi Kanjuruhan yang menjerat Akhmad Hadian Lukita tidak dihentikan.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan perkara ini dapat kembali dilanjutkan apabila penyidik polisi menemukan bukti baru.
"Kita lihat dulu perkembangannya. Bukan berarti pengembalian itu menjadi perkara tersebut dihentikan atau mati," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).
"Bilamana kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah atau bisa menjadikan perkara itu naik lagi, enggak masalah," sambungnya.
Ketut menjelaskan salah satu syarat yang dinilai belum dipenuhi penyidik dalam berkas perkara Hadian yaitu bertalian dengan mens rea atau niat pelaku tindak pidana. Jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
"Terkait apa petunjuknya? Terkait mens rea. Terkait niat dari pelaku tindak pidana, apakah pelaku tindak pidana punya niat untuk melakukan suatu tindak pidana," jelasnya.
Selain itu Ketut mengatakan Kejagung juga meminta penyidik memperjelas pertanggungjawaban tersangka Dirut PT LIB terhadap tragedi Kanjuruhan di Malang. Hal itulah yang menurut JPU belum terpenuhi dalam berkas perkara dari penyidik Polda Jatim.
"Sejauh mana pertanggungjawaban yang bersangkutan terhadap tindak pidana yang terjadi. Nah, ini belum ketemu penyidik ini," katanya.
Selain Ahmad Hadian Lukita, lima lain dalam kasus tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke pihak JPU.
Lima tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.
Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap (P21), pada Selasa (20/12).
Fathur menyebut berkas lima tersangka ini bakal dilimpahkan tahap II untuk segera disidangkan. "Infonya hari ini [dilimpahkan tahap II], pastinya konfirmasi ke penyidik," katanya.
Perjalanan berkas ini memakan waktu dua bulan sebelum dinyatakan lengkap. Polisi pertama kali melimpahkan ke Kejati Jatim pada 25 Oktober 2022.