Berita Nasional
Cabut Aturan PPKM, Jokowi Pastikan Bantuan Sosial Ini Tetap Berlanjut 2023
Pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM pada hari Jumat (30/12/2022), tetapi memastikan bantuan sosial tetap berlanjut di tahun 2023.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12/2022).
Jokowi juga menyampaikan, sejumlah bantuan sosial (bansos) diberikan pemerintah selama masa PPKM akan dilanjutkan pada 2023 meski aturannya sudah dicabut.
Termasuk insentif pajak serta bantuan lainnnya.
Baca juga: Resmi Hentikan PPKM, Jokowi Tak Lagi Beri Pembatasan Kerumunan
Begitu juga dengan bantuan vitamin dan obat-obatan tetap akan tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
"Walaupun PPKM dicabut, ini juga perlu saya sampaikan, jangan sampai ada kekhawatiran, walaupun PPKM dicabut bansos akan tetap dilanjutkan."
"Bansos selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023, bantuan vitamin dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk, dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata Jokowi.
Diketahui, selama masa PPKM, pemerintah memang menggelontorkan sejumlah bantuan sosial.
Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang merupakan bansos rutin dari Kementerian Sosial.
Ada pula bantuan Kartu Prakerja yang akan mengalami perubahan skema pada 2023.
Pada tahun depan, Kartu Prakerja akan dilanjutkan dengan skema normal dari sebelumnya disalurkan dalam skema bantuan semi-bansos.
Pencabutan aturan PPKM disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara.
"Pada hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022."
"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ucap Jokowi.
Baca juga: PPKM Dicabut, Ganjar Pranowo Ingatkan Warga Jawa Tengah Tetap Kontrol Diri