Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

FAS Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Terhadap Santri Bawah Umur

Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 4 bulan penjara terhadap oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang berinisial FAS.

Editor: deni setiawan
Shutterstock
ILUSTRASI korban pelecehan. 

Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren sebelum liburan bulan puasa 2022.

Informasinya, korban berjumlah 3 orang yakni L (16), S (14), dan I (13).

Para korban diminta memijat badan korban sampai ke alat vital. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lecehkan 3 Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara"

Baca juga: Senyuman Lebar Nikita Mirzani, Bisa Kembali Bertemu Anak Setelah 3 Bulan Terpisah

Baca juga: Gading Marten dan Gisel Kembali Pamer Kebersamaan, Ajak Gempita Berlibur ke London Inggris

Baca juga: Bripka MI Suruh Kekasih Gugurkan Kandungan Demi Nikahi Wanita Lain, Korban Hamil 4 Bulan

Baca juga: Alhamdulillah, Puskesmas Karangserang Kini Sudah Miliki Gedung Poned, Ini Kata Bupati Pekalongan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved