Kriminal Hari Ini
FAS Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Terhadap Santri Bawah Umur
Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman 5 tahun 4 bulan penjara terhadap oknum pengasuh pondok pesantren di Lumajang berinisial FAS.
Perbuatan tidak bermoral tersebut dilakukan di lingkungan pondok pesantren sebelum liburan bulan puasa 2022.
Informasinya, korban berjumlah 3 orang yakni L (16), S (14), dan I (13).
Para korban diminta memijat badan korban sampai ke alat vital. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Lecehkan 3 Santriwati, Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang Divonis 5 Tahun 4 Bulan Penjara"
Baca juga: Senyuman Lebar Nikita Mirzani, Bisa Kembali Bertemu Anak Setelah 3 Bulan Terpisah
Baca juga: Gading Marten dan Gisel Kembali Pamer Kebersamaan, Ajak Gempita Berlibur ke London Inggris
Baca juga: Bripka MI Suruh Kekasih Gugurkan Kandungan Demi Nikahi Wanita Lain, Korban Hamil 4 Bulan
Baca juga: Alhamdulillah, Puskesmas Karangserang Kini Sudah Miliki Gedung Poned, Ini Kata Bupati Pekalongan