Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Polres Pekalongan Bentuk Tim Khusus dan Posko Arisan Motor PCX 

Polres Pekalongan membuka posko aduan arisan motor PCX di setiap polsek.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Ilustrasi. Puluhan korban penipuan arisan motor Honda PCX mengadu dan meminta bantuan pihak kepolisian di Kantor Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polres Pekalongan membuka posko aduan arisan motor PCX di setiap polsek, ini tujuannya agar memberikan kemudahan korban melapor.

Hal ini dilakukan, lantaran korban arisan motor PCX di Pekalongan ini lumayan cukup banyak.

"Selain itu, kami juga membuat tim khusus untuk menangani kasus tersebut," kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (30/12/2022).

Menurutnya, pembuatan tim khusus ini menandakan bahwa Polres Pekalongan serius menangani kasus tersebut.

"Ini tanda respon cepat Polres Pekalongan, terhadap aduan masyarakat terkait arisan motor PCX," ujarnya.

AKBP Arief menambahkan, bagi masyarakat atau korban yang merasa tertipu dengan arisan motor PCX bisa segera melaporkan ke polsek terdekat.

"Diduga, korban lainnya masih ada. Karena itulah, kami membentuk tim khusus yang melibatkan unit reskrim di Polsek jajaran Polres Pekalongan," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, t4ergiur mendapatkan motor baru senilai Rp 30 juta, puluhan korban arisan motor PCX mengadu ke Polres Pekalongan, Senin (26/12/2022) siang.

Korban merasa ditipu oleh pihak, pengelola arisan karena hingga saat ini sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung didapat.

Korban arisan motor PCX Mubarok (46) warga Kota Pekalongan mengatakan, bahwa korban telah melakukan setoran uang untuk pendaftaran sebesar Rp 7 juta.   

Kemudian setiap bulannya,diminta untuk angsuran Rp 100 ribu selama 30 bulan.

"Nanti setelah 30 bulan selesai, dari semua peserta dapat 1 motor PCX atau uang sebesar Rp 30 juta," kata Mubarok kepada Tribunjateng.com.

Menurutnya, arisan motor ini telah dilakukan sejak Februari 2021.
Namun di tengah jalan, entah karena apa, semua tidak terealisasi seperti yang dijanjikan.

Berbagai macam cara sudah dilakukan, semacam rembug keluarga. Namun hasilnya tidak sesuai dengan tuntutan.

"Karena dari perjanjian itu kan, akan diberikan satu peserta satu motor PCX. Nanti setelah 30 bulan selesai semua anggota arisan PCX mendapatkan satu motor PCX. TApi nyatanya, dalam 30 bulan, kita hanya pertama dikasih satu bulan sekali," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah peserta arisan sekitar 800 orang. Apabila dikasih satu bulan sekali, selesainya berapa tahun.

"Kalau yang sudah keluar ada. Kurang lebih 15 peserta. Yang sudah kan ada yang ikut 10 ada yang ikut 5. Jadi yang ikut 1 dapat 1, yang empat belum dapat," ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Bayu Agung Pribadi menegaskan, ada dua pengelola arisan yang dilaporkan oleh para korban. Keduanya sebagai pengelola dan penanggung jawab arisan.

"MS Warga Kalipancur Kecamatan Bojong selaku pengelola. Sedangkan DS Warga Pekajangan selaku penanggung jawab arisan," katanya.

Menurutnya, duduk perkaranya yaitu pada tahun 2021 pada bulan Februari diadakan arisan Honda PCX yang pesertanya itu dengan uang pendaftaran Rp 7 juta plus tiap bulan bayar Rp 100 ribu.

"Namun pada kenyataannya, kemarin dilaporkan dari panitia di WA Grup pada bulan Juni 2022, panitia menyatakan bahwa arisan PCX bubar atau selesai."

"Namun kenyataanya, dari kuasa yang saya terima dari 75 orang, belum ada yang mendapatkan realisasinya atau PCX yang dijanjikan atau nominal Rp 30 juta," ujarnya.

Ia menjelaskan, semua peserta sudah setoran semua, ada yang sudah setor Rp 7 juta, dan ada juga yang sudah membayar angsurannya sebulan Rp 100 ribu dikali 30 kali, jadi totalnya Rp 10 juta rupiah. Namun tiap orang ada yang ikut 5, ada yang ikut sampai 10, bahkan 30. Total kerugian yang ada di kuasa saya, 75 orang itu, sekitar Rp 2,1 miliar. 

"Rata-rata korban ini pekerjaannya macam-macam ada yang guru, PNS, Pak Lurah, swasta, pengusaha batik, dan yang lainnya."

"Kalau pembubarannya tidak ada alasan, dari panitia hanya menyatakan arisan bubar. Begitu saja," jelasnya.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria, menanggapi adanya laporan tersebut. Menurutnya, terkait dugaan penipuan itu pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Iya, kan hari ini baru dilaporkan, kami terima laporan polisinya. Kebetulan para korbannya juga hadir di sini nanti kita ambil keterangan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved