Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Daftar di Internet dengan KTP dan KK

Cara dapat set top box gratis dari pemerintah cukup daftar di internet dengan KTP dan KK. Cara mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah cuma mod

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
budi susanto
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Daftar di Internet dengan KTP dan KK 

TRIBUNJATENG.COM- Cara dapat set top box gratis dari pemerintah cukup daftar di internet dengan KTP dan KK.

Cara mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah cuma modal KTP.

Kamu bisa mendaftar agar dapat set top box gratis dari pemerintah melalui link internet cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik di sini

Masyarakat kurang mampu akan mendapat Set Top Box gratis dari pemerintah.

Lantas bagimana jika tidak terdaftar sebagai penerima Set Top Box gratis dari pemerintah?

Anda tidak perlu khawatir karena anda bisa mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah dengan NIK di KTP-mu.

Berikut cara Mengajukkan STB Gratis

Jika masyarakat kurang mampu tak terdaftar sebagai penerima bantuan dapat mengajukkan bantuan STB.

Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).

Minimal dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog.

- Pertama, Anda harus masuk dalam DTKS Kemensos melalui link cekbansos.kemensos.go.id/

- Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK).

- Masyarakat dapat mendaftar bansos online dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di aplikasi playstore pada gawai masing-masing.

- Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan.

- Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved