Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Daftar di Internet dengan KTP dan KK

Cara dapat set top box gratis dari pemerintah cukup daftar di internet dengan KTP dan KK. Cara mengajukan Set Top Box gratis dari pemerintah cuma mod

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
budi susanto
Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah, Cukup Daftar di Internet dengan KTP dan KK 

- Kemudian pada menu daftar usulan tadi silakan pilih menu tambah usulan.

- Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi serta mencocokkan data Anda. Apakah sudah sesuai atau belum.

- Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan. Salah satunya adalah pemberian alat STB gratis.

Berikut persyaratan agar mendapatkan bantuan STB gratis, di antaranya.

* Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan KTP)

* Tergolong rumah tangga miskin

* Mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap

* Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

* Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Simak cara dapat set top box gratis atau STB gratis dari kominfo.

Masyarakat pengguna televisi harus beralih dari TV analog ke TV digital, maka bisa mengajukan ke pemerintah agar dapat set top box gratis.

Masyarakat masih bisa menggunakan TV tabung dengan dibantu perangkat set top box (STB).

Selain itu, sebagian masyarakat kurang mampu akan menerima bantuan STB gratis dari Kominfo.

Untuk memperoleh bantuan STB tersebut, masyarakat dapat mengecek terlebih dahulu, apakah Anda sebagai penerima bantuan atau tidak.

Seandainya masyarakat kurang mampu dan tidak menerima bantuan STB tersebut maka dapat mengajukan lewat link resmi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved