Berita Nasional
Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Editor:
M Syofri Kurniawan
TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Agung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati"
Baca juga: TOK! Herry Wirawan Dihukum Mati
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Nasional
Kemenham Jateng Bangun Kesadaran HAM Komunitas Bantul, Dukung Pembentukan Kanwil HAM di Yogyakarta |
![]() |
---|
"Abi Saya Mau Mangkal" Suami Sempat Pergoki Anti Puspita Chating Mesra dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Sosok Bocah 10 Tahun Meninggal Karena Hukuman Sadis Pak Guru, Korban Dipukul Batu |
![]() |
---|
Bung Towel Trending di X Setelah Timnas Indonesia Gagal Lolos ke Piala Dunia: Sindir Kualitas Pemain |
![]() |
---|
Sosok Surya Darmadi Terpidana Korupsi Rugikan Negara Rp 73,9 T Protes Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.