Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Divonis Hukuman Mati oleh Mahkamah Agung

Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Seperti diketahui, Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahkamah Agung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati"

Baca juga: TOK! Herry Wirawan Dihukum Mati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved