Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Keluh Kesah Promotor Kesehatan di Pati, Berharap Lanjut Kerja Pasca Kontrak Habis, Gaji dari Pemkab

Forum Promotor Kesehatan Kabupaten Pati hadir ke DPRD untuk meminta Pemkab Pati melanjutkan kontrak promotor kesehatan dengan biaya APBD.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
DPRD KABUPATEN PATI
Audiensi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati menyoal nasib para promotor kesehatan yang kontraknya sudah habis, Kamis (5/1/2023). 

Kepala Dinkes Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia menjelaskan, secara regulasi Pemkab Pati tidak memiliki kewenangan memperpanjang jabatan promotor kesehatan. 

Terlebih, BOK APBN juga tidak lagi memuat ketentuan rekrutmen tenaga promotor kesehatan.

"Permasalahan ini memang menjadi beban pikiran."

"Apalagi, secara kinerja teman-teman promotor kesehatan sudah luar biasa."

"Namun aturan tetap aturan."

"Inginnya tetap kami pertahankan, tapi peraturannya mengatakan sudah selesai," tutur dia kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023).

Di akhir audiensi, Wisnu Wijayanto mengatakan, baik eksekutif maupun legislatif belum bisa menjanjikan akan menuruti permintaan dari Forum Promotor Kesehatan Kabupaten Pati

Namun, keluhan dan hasil audiensi ini akan diteruskan ke DPR RI agar ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.

Baca juga: Tenda Pengungsian Korban Banjir Juwana Pati Bakal Diganti, Henggar: Agar Lebih Layak

"Kalau kami yang jawab, nasib mereka sudah putus karena SK perjanjian sudah bunyi sampai 31 Desember 2022."

"Kalau dialihkan ke (tenaga honorer) yang lain, harus melihat regulasi dan aturan."

"Tapi akan kami sampaikan ke DPR RI," ujar dia.

Wisnu berharap Dinkes dan BKPP Kabupaten Pati bisa berupaya mencarikan solusi untuk para tenaga promotor kesehatan yang sudah putus kontrak.

Di sisi lain, dia juga mengatakan bahwa sesuai perjanjian kontrak yang disampaikan BKPP dalam forum audiensi, sebetulnya sudah tercantum perjanjian bahwa tenaga promotor kesehatan tidak akan menuntut apapun ketika kontrak mereka habis.

"Secara pasti, kami belum baca perjanjian kontraknya."

"Tapi tadi sudah disampaikan pihak BKPP Kabupaten Pati seperti itu," tandas dia. (*)

Baca juga: Pelaksana Didenda Rp 10 Juta per Hari, Molornya Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar

Baca juga: Buruan Ikutan Sayembara Desain Logo Hari Jadi Kabupaten Banyumas, Pemenang Dapat Rp 2 Juta

Baca juga: Dede Loui Jabat Ketua Askot PSSI Tegal Periode 2022-2026, Dilantik Yoyok Sukawi

Baca juga: Mohon Maaf, Wisata CLBK Kabupaten Semarang Ditutup Sementara, Terimbas Pohon Tumbang dan Longsor

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved