Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Tugas Tri Wiyono Sebagai Kades Gedongan Dihentikan Sementara, Menyoal Tanah Kas Desa di Karanganyar

Kades Gedongan diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran belum bisa menyelesaikan temuan hasil audit dari pihak Inspektorat.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Kades Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Tri Wiyono diberhentikan sementara dari jabatannya setelah mendapatkan surat peringatan (SP) kedua.

Berdasarkan informasi, Kades tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran belum bisa menyelesaikan temuan hasil audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Karanganyar.

Ini terkait alih fungsi dan sewa menyewa tanah kas desa.

SP kedua tersebut disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada Kades melalui Camat.

Baca juga: Dikira Tidur Ternyata Fransiscus Sudah Meninggal, Lagi Menambalkan Ban Motor di Brujul Karanganyar

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, pemberhentian sementara Kades tersebut terhitung selama 6 bulan ke depan atau hingga 23 Juni 2023.

Kendati demikian, pemberhentian sementara tersebut dapat dicabut apabila Kades dapat menyelesaikan kewajibannya soal alih fungsi serta sewa menyewa tanah kas desa

"Apabila sebelum batas waktu, Kades bisa menyelesaikan kewajibannya, pemberhentian sementara bisa dicabut," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/1/2023). 

Selanjutnya dengan diberhentikan sementara Kades Gedongan, lanjutnya, telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) Kades.

Baca juga: Sujud Tak Bangun-bangun, Ngadiyo Pria Karanganyar Meninggal Dunia saat Shalat di Masjid

Anung menuturkan, sesuai aturan, Kades masih mendapatkan separuh gaji meski sementara tidak menjabat. 

"Ditunjuk Plt, Sekdes menjadi Plt Kades," ucapnya. 

Adapun sebelumnya, Kades Gedongan telah mendapatkan SP pertama dari Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso pada akhir September 2022.

Surat peringatan tersebut diberikan berdasarkan Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Ini sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2018 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait pemanfaatan tanah Desa Gedongan. (*)

Baca juga: Mohon Maaf, Wisata CLBK Kabupaten Semarang Ditutup Sementara, Terimbas Pohon Tumbang dan Longsor

Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Sodomi Sudah Ditangkap, Polres Batang: Berusia 28 Tahun Berinisial M

Baca juga: Nasib Mahasiswi di Semarang, Niatnya Ngadu Malah Kena Tipu, Tiap Bulan Menanggung Rp 950 Ribu

Baca juga: Polres Kudus Kembali Gunakan Tilang Manual, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved