Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora

Ini penjelasan KPU Blora terkait adanya ASN ikut dilantik jadi petugas adhoc Pemilu.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun saat ditemui tribunmuria.com di sela-sela pelantikan PPK se- Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin. 

TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Berikut penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora terkait adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa di Kabupaten Blora yang ikut dilantik menjadi petugas adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Mereka dilantik bersama PPK lainnya dari 16 Kecamatan di Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun mengungkapkan, anggota PPK yang dilantik itu dari berbagai latar belakang.

"Ada yang ASN, swasta, perangkat desa, PPPK. Macem macem lah," ucap Mohammad Khamdun kepada tribunmuria.com di sela-sela pelantikan.

"ASN antara 7 – 8, kalau perangkat desa itungan kami ada 9-10. Itu tersebar di masing masing Kecamatan,” imbuh Khamdun.

Dikatakannya, pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 itu, aturan tegas, yang tidak boleh menjadi anggota penyelenggara pemilu itu adalah anggota atau pengurus partai politik.

"Kecuali yang sudah mundur dalam waktu lima tahun terakhir. Kalau mundurnya tahun 2017, jadi penyelenggara pemilu 2022 boleh, Selebihnya tidak ada larangan tentang itu," jelas Khamdun.

Diterangkannya, dari sisi administrasi pada saat pendaftaran tidak ada ketentuan tentang izin bagi mereka yang punya profesi sebelumnya.

Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun saat memberikan sambutan pada pelantikan PPK se- Kabupaten Blora di Gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin.
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun saat memberikan sambutan pada pelantikan PPK se- Kabupaten Blora di Gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin. (TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM)

"Tapi secara etika dalam sosialisasi ke banyak pihak itu kita sampaikan. Karena apapun yang hari ini menjadi staf di satu kantor atau dinas tertentu atau sedang melaksanakan kegiatan profesinya yang dia bukan pimpinan," terang Khamdun.

"Secara etika harus izin kepada pimpinannya, supaya pimpinannya tahu bahwa dia punya pekerjaan baru yang namanya menjadi penyelenggara pemilu," tambah Khamdun.

Terkait anggota PPK dari unsur ASN pihaknya sudah menyampaikan ke Bupati Blora.

"Karena yang punya SDM, ASN dengan segala macam bentuknya itukan Pak Bupati, sehingga mereka yang hari ini profesinya sebagai ASN, nama-nama itu sudah kita sampaikan," papar Khamdun.

Soal DKPP mengatakan bahwa petugas adhoc penyelenggara Pemilu baik di PPK maupun di Panwaslu Kecamatan tidak boleh merangkap jabatan sesuai pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tetang Pemilu, Khamdun menyampaikan bahwa KPU bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu.

“Itu kan statemen DKPP, kalau DKPP melarang itu kan harus klarifikasi. Kalau kami itu bekerja berdasarkan Undang Undang Penyelenggara Pemilu, ” tegas Hamdun.

Yang pertama kata Hamdun, Undang Undang nomor 7 Tahun 2017, Undang Undang ASN, Undang Undang Desa dan Undang Undang Profesi lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved