Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Ada ASN dan Perades Jadi Penyelenggara Ad Hoc, Begini Kata KPU Blora

Ini penjelasan KPU Blora terkait adanya ASN ikut dilantik jadi petugas adhoc Pemilu.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: sujarwo
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ketua KPU Kabupaten Blora, Mohammad Khamdun saat ditemui tribunmuria.com di sela-sela pelantikan PPK se- Kabupaten Blora di gedung Graha Larasati pada Rabu (3/1/2023) kemarin. 

“Dari hasil koordinasi dengan banyak pihak itu, tidak satupun aturan yang melarang bahwa profesi tertentu itu dilarang menjadi penyelenggara Pemilu,” tutur Khamdun.

Soal izin, lanjut Khamdun mengatakan, itu dikembalikan dengan kebijakam pimpinan masing masing.

"Misal pendamping desa, KPU tidak pernah melarang, tapi kementerian melarang melalui peraturan menteri misalnya. Itu haknya kementerian," jelas Khamdun.

"Pendamping desa, kita tidak mencermati terlalu dalam. Yang menjadi perhatian kita adalah mereka yang dilarang, itu yang kita cermati, misalnya masuk dalam sipol atau anggota partai. Profesi yang tidak dilarang kita tidak mencermati terlalu dalam," pungkas Khamdun.

Sementara itu, Bupati Arief Rohman mengucapkan selamat kepada para anggota PPK se -Kabupaten Blora yang dilantik tersebut.

‘’Saya selaku kepala daerah akan ikut mendorong secara aktif agar tahapan-tahapan pemilu ke depan dapat mencerminkan bahwa Kabupaten Blora memang betul-betul siap melaksanakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com di lokasi.

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Bupati Arief Rohman mengajak refleksi dan memperbaiki segala kekurangan dalam pelaksanaan pemilu yang telah berlangsung sebelumnya, agar tercipta pemilu yang damai dan kondusif.

"Pelantikan PPK merupakan momentum perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu menjadi sangat penting dan menjadi kata kunci, karena merupakan tonggak awal penyelenggaraan pembangunan lima tahun berikutnya," ungkap Arief Rohman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved