Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Banyak Perempuan Jadi Korban Peradilan, FH Unwahas Semarang Beri Penyuluhan Hukum

Dosen FH Unwahas, Dr Arumi Widiastuti mengatakan, perempuan sangat rentan menjadi korban ketidaktahuan mengenai hukum dan proses peradilan.

Editor: m nur huda
Istimewa
Dosen FH Unwahas, Dr Arumi Widiastuti (kiri) saat berdialog dengan warga binaan Lapas Perempuan Klas IIA Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sejumlah dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melakukan kegiatan penyuluhan hukum pada perempuan di Lapas Perempuan IIA Semarang pada Kamis (5/1/2023).

Dalam kegiatan ini hadir juga Dekan FH Unwahas Dr Mastur SH MH, Dr Eko Budi Saryisono SH MH, Dr Mursito SH MH, Dr Aris Suliyono SH MH, Dr Noor Hadi SH MH,   serta sejumlah dosen. Penyuluhan hukum ini sebagai tindaklanjut adanya kerjasama antara FH Unwahas dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Dosen FH Unwahas, Dr Arumi Widiastuti mengatakan, perempuan sangat rentan menjadi korban ketidaktahuan mengenai hukum dan proses peradilan.

Sejumlah dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melakukan kegiatan penyuluhan hukum pada perempuan di Lapas Perempuan IIA Semarang pada Kamis (5/1/2023).
Sejumlah dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melakukan kegiatan penyuluhan hukum pada perempuan di Lapas Perempuan IIA Semarang pada Kamis (5/1/2023). (Istimewa)

Bahkan, lanjutnya, banyak warga binaan di Lapas Perempuan Semarang yang dalam menjalani proses di peradilan tidak ada pendampingan. Hal ini berdampak adanya putusan hakim yang justeru memberatkan yang bersangkutan.

“Lapas sebagai tempat penyuluhan karena ada permintaan dari Kemenkumham agar Dosen FH Unwahas memberikan penyuluhan hukum ke Lapas Perempuan,” katanya.

Dijelaskan Arumi, di Lapas Perempuan Semarang sejumlah dua pertiga warga binaannya kasus narkotikan adalah orang yang pernah menjalani hukuman.

Biasanya, Ketika mereka selesai menjalani hukuman dan Kembali ke masyarakat, ternyata beberapa bulan kemudian Kembali terjerat kasus yang sama.

Penyebabnya, pertama, karena masyarakat kurang menerima kehadirannya. Kedua, mereka Kembali ke lingkungan yang sama sehingga berpeluang pada yang bersangkutan untuk mengulangi perbuatannya.

Ada juga kasus beberapa warga binaan membawa barang yang isinya narkoba. Ternyata, barang tersebut adalah titipan dari orang terdekatnya yang merupakan gembong narkotika yakni suami ataupun pacarnya.

“Dan banyak para pacar atau suami mereka sampai saat ini malah tidak ditangkap,” ungkapnya.

Dikatakan Arumi, para perempuan yang terlibat kasus tersebut rata-rata tidak ada pendampingan saat proses peradilan.

“Ketika proses hukum berjalan hingga ketika di pengadilan mereka tidak tahu siapa yang mendampingi. Maka ketika ditanya Jaksa, mereka hanya menjelaskan dengan jawaban seadanya yang justeru memberatkan,” tuturnya.

Bahkan, ada 8 WNA perempuan kasus narkotika yang memakai jasa lawyer dari Indonesia tapi penasihat hukum tersebut kurang mahir berbahasa Inggris. Dampaknya, vonis yang diberikan justeru memberatkan.

“Yang kita temui di Lapas Perempuan Semarang rata-rata banyak tidak ada pendampingan dalam proses hukum itu berjalan,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved