Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Guru SD Kuras Tabungan Rekan Kerja Setelah Curi Kartu ATM di Sekolah

Di Lampung Timur, dua guru perempuan ditangkap aparat kepolisian setelah dijemput secara paksa.

kompas.com
Ilustrasi ATM 

TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Di Lampung Timur, dua guru perempuan ditangkap aparat kepolisian setelah dijemput secara paksa.

Mereka berdua dilaporkan telah mencuri isi tabungan milik rekan kerja mereka sebanyak Rp 50 juta.

Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, kedua pelaku berprofesi sebagai guru di Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.

Baca juga: Pukul 15 Siswi hingga 4 di Antaranya Pingsan, Kepala Sekolah MTs Ditetapkan Tersangka

"Kedua tersangka mencuri uang milik korban berinisial SM yang sebenarnya masih rekan kerja mereka di sekolah yang sama," kata Zaky, dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (7/1/2023).

Kedua tersangka ini adalah EN (45) dan SY (59) yang menjadi guru di salah satu sekolah dasar di desa tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pencurian uang puluhan juta rupiah ini berawal saat kedua tersangka mencuri kartu ATM milik SM di ruang guru pada Desember 2022 lalu.

"Para tersangka mencuri kartu ATM yang ada di dompet korban.

Selain itu, para tersangka juga mengetahui jika korban menuliskan nomor pin ATM di secarik kertas, mereka juga mengambil kertas itu," kata Zaky.

Sedangkan uang milik korban dikuras habis dengan cara diambil melalui gerai BRI Link di Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban.

"Total uang yang diambil para tersangka mencapai Rp 50 juta," kata Zaky.

Korban baru menyadari kartu ATM dan kertas catatan nomor pinnya hilang saat hendak mengambil uang.

Setelah melapor ke bank, diketahui tabungan miliknya telah lenyap.

 
Korban kemudian melapor ke aparat kepolisian terkait peristiwa pencurian tersebut.

Kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (7/1/2023) pagi tanpa perlawanan.

Zaky mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHP juncto 64 KUHP tentang Pencurian.

"Hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Zaky. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Kartu ATM di Sekolah, 2 Guru di Lampung Kuras Tabungan Rekan Kerja"

Baca juga: Siswa Kelas 1 SD di Amerika Tembak Gurunya dalam Kelas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved